Status WhatsApp Jadi Modus, Polres Bangkalan Ungkap Dugaan Arisan Online Fiktif Bernilai Rp6 Miliar

avatar Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang diduga telah merugikan puluhan warga hingga mencapai sekitar Rp6 miliar. Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana, yakni menawarkan slot arisan melalui status WhatsApp dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, sebagai tersangka. Ia diamankan pada Sabtu (4/7/2026) malam setelah penyidik menerima sejumlah laporan dari para korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu Kembali Berulah; Polisi Sita Puluhan Paket Narkotika di Tanjung Bumi

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan melalui arisan online. Proses penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Apple iPhone 15 Pro Max, akun WhatsApp yang digunakan sebagai sarana promosi dan komunikasi dengan peserta, serta dokumen rekening koran Bank BCA yang memperlihatkan aliran dana para peserta arisan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menawarkan berbagai paket arisan melalui unggahan status WhatsApp. Peserta dijanjikan keuntungan yang menggiurkan sehingga banyak orang tertarik menyetorkan uang dalam jumlah bervariasi.

Namun, dana yang terkumpul diduga tidak dikelola sebagaimana mekanisme arisan pada umumnya. Penyidik menemukan indikasi bahwa uang dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta yang lebih dulu jatuh tempo, hingga akhirnya sistem tersebut tidak lagi mampu berjalan.

Baca Juga: Tiga Pemuda Digelandang Polisi, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Bangkalan

"Praktiknya menggunakan pola gali lubang tutup lubang. Saat peserta baru mulai berkurang, pembayaran kepada peserta lama ikut terhenti," jelas AKP Eriek.

Selain digunakan untuk mempertahankan jalannya arisan, sebagian dana yang diterima pelaku juga diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi dan melunasi utang.

"Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Sejauh ini, penyidik mencatat sekitar 80 orang diduga menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp6 miliar. Salah satu korban mengaku kehilangan dana hingga Rp32 juta setelah mengikuti arisan yang dipromosikan tersangka.

Baca Juga: Jejak di CCTV Tak Bisa Berbohong, Pencuri HP Milik Kades Tlokoh Akhirnya Dibekuk Polisi

Polres Bangkalan masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor. Polisi juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun tambahan nilai kerugian.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera membuat laporan resmi. Semakin banyak informasi yang kami terima, semakin maksimal proses pengungkapan perkara ini," tegas AKP Eriek.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, yang dapat diperberat apabila terbukti dilakukan secara berulang. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar usaha yang jelas.(Team/Red)

Berita Terbaru