Ketika Kerugian Negara Sudah Pulih, Masihkah Ada Korupsi?

avatar Hanif

Semarang, bnewsnasional.id – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) kini memasuki babak akhir di Mahkamah Agung. Namun, menjelang putusan kasasi, perkara ini justru menyisakan pertanyaan mendasar yang menyentuh inti penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia: ketika kerugian negara telah dipulihkan dan tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa, masihkah unsur korupsi dapat dipertahankan?

Pertanyaan itu mengemuka setelah putusan banding menghapus pidana uang pengganti sebesar Rp3,619 miliar dengan pertimbangan bahwa dana tersebut tidak terbukti dinikmati oleh terdakwa. Putusan yang sama juga mengakui bahwa kewajiban kontraktual para pihak telah dipenuhi dan kerugian yang dipersoalkan telah dipulihkan.

Baca Juga: Diduga Kendalikan Narkoba dan Tipu - Tipu dari Dalam Lapas Narkotika Pamekasan, WBP Bebas Pakai HP

Namun, pada saat bersamaan, majelis hakim tetap menyatakan unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi terbukti.

Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai perkara ini bukan lagi sekadar perkara pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menerapkan hukum.

"Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar. Jika kerugian telah dipulihkan, uang negara tidak lagi hilang, dan terdakwa tidak terbukti menikmati hasil perbuatan yang didakwakan, lalu di mana letak kerugian negara yang nyata sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana korupsi?" kata Dany, Senin (29/6).

Menurut Dany, hukum pidana korupsi tidak boleh dilepaskan dari prinsip dasar yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), pasti, dan benar-benar terjadi.

Karena itu, apabila kerugian yang dipersoalkan telah dipulihkan sebelum proses penyidikan dimulai, maka keberadaan unsur kerugian negara menjadi persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan.

"Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya demi memenuhi hasrat penghukuman. Pidana harus dibangun di atas fakta hukum yang nyata, bukan asumsi, bukan dugaan, dan bukan sekadar konstruksi administratif. Jika uang negara telah kembali dan tidak ada pihak yang memperkaya diri, maka sangat wajar apabila publik mempertanyakan di mana letak unsur kerugian negara yang sesungguhnya," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana PIP 2022 – 2026, Ketua Yayasan SMP Ujung Baru Menunggu Panggilan Kejaksaan Negeri Bangkalan

Ia juga menyoroti fakta bahwa jaksa penuntut umum hanya mengajukan kasasi terhadap satu terdakwa, sementara dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama menerima putusan banding dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Padahal, ketiganya diperiksa dalam satu rangkaian peristiwa, menggunakan alat bukti, saksi, dan konstruksi hukum yang sama.

"Di sinilah publik berhak bertanya mengenai konsistensi penegakan hukum. Mengapa hanya satu orang yang terus dibawa ke tingkat kasasi, sementara dua terdakwa lainnya tidak? Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap perkara yang dibangun di atas fakta yang sama," katanya.

Menurut Dany, perkara CTLI UGM akan menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Sebab, apabila setiap sengketa kontrak atau risiko bisnis yang telah dipulihkan tetap dapat dipidana sebagai korupsi, maka batas antara hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi akan semakin kabur.

Baca Juga: Polres Bangkalan Dalami Dua Laporan Terkait Kades Pesanggrahan, Inspektorat Soroti Kelengkapan Dokumen

"Yang dipertaruhkan bukan semata nasib seorang terdakwa. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum nasional. Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi setiap kegagalan proyek, setiap sengketa kontrak, atau setiap persoalan administratif yang sesungguhnya telah selesai dan tidak lagi menimbulkan kerugian negara," tegasnya.

Ia berharap Mahkamah Agung tidak hanya menyelesaikan perkara konkret CTLI UGM, tetapi juga memberikan arah yang jelas mengenai batas antara wanprestasi, kerugian usaha (business loss), dan tindak pidana korupsi.

"Putusan dalam perkara ini akan menjadi ukuran apakah negara tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, atau justru membuka ruang semakin kaburnya batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi," pungkas Dany.(HNP)

Berita Terbaru