Bangkalan, bnewsnasional.id – Sebanyak 321 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengikuti pengambilan sumpah janji PNS di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban kepegawaian, tetapi juga momentum untuk memperkuat integritas dan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti prosesi tersebut berasal dari beberapa kelompok pegawai, termasuk PNS baru dan pegawai yang telah lama mengabdi.
Dari total 321 peserta, sebanyak 114 orang merupakan PNS baru hasil pengadaan pegawai yang mulai aktif bekerja pada 1 Oktober 2026. Sementara itu, peserta lainnya merupakan PNS yang telah menjalankan tugas sebelumnya dan baru mengikuti pengambilan sumpah setelah proses pemeriksaan administrasi.
Ari menjelaskan, dari 114 PNS baru tersebut, sebanyak 99 orang langsung ditempatkan dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan sejak proses pengadaan.
Penempatan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan sumber daya manusia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain membahas penguatan komitmen aparatur, BKPSDA Bangkalan juga menyiapkan penyempurnaan sistem kehadiran pegawai berbasis elektronik atau E-Presensi yang direncanakan mulai diterapkan pada 2027.
Baca Juga: Listrik Lapak PRB Bangkalan Dikeluhkan Pedagang, Panitia Diharapkan Segera Beri Penjelasan
Sistem tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan PNS, sehingga pemantauan kehadiran tidak hanya bergantung pada absensi saat pagi hari.
Dalam rencana pengembangan itu, akan ditambahkan mekanisme absensi pada siang hari dengan waktu pemberitahuan yang bersifat acak. Notifikasi direncanakan dikirimkan melalui ponsel pegawai pada rentang pukul 11.00 hingga 13.30 WIB.
Pegawai yang menerima pemberitahuan tersebut nantinya diberikan waktu sekitar 10–15 menit untuk memberikan respons sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Baca Juga: Listrik Padam Berulang, Penyewa Stan Pekan Raya Bangkalan Keluhkan Pelayanan Panitia
Penerapan sistem ini diharapkan dapat mendorong pegawai tetap berada di tempat kerja dan menjalankan tanggung jawabnya selama jam dinas, bukan sekadar memenuhi kewajiban absensi pada awal hari kerja.
Melalui penguatan sistem digital tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan diharapkan mampu membangun budaya kerja aparatur yang lebih disiplin, profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rencana penerapan E-Presensi pada 2027 selanjutnya akan menjadi bagian dari upaya pengawasan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.(Team/Red)
Editor : Redaksi