Malang Kabupaten, bnewsnasional.id – Pihak keluarga H bersama tim kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara guna meluruskan pemberitaan sepihak yang menyudutkan nama baik mereka. Klarifikasi ini terkait dengan dinamika pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Pihak H menegaskan bahwa seluruh narasi yang beredar mengenai adanya "sindikat penyerobot tanah" atau "mafia tanah" adalah tuduhan yang sama sekali tidak berdasar. Tuduhan tersebut dinilai tendensius dan cenderung mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination) terhadap kliennya.
Baca Juga: Modus Baru Perampasan Motor Berkedok Tuduhan Mesum, Korban Rugi Puluhan Juta
Tim kuasa hukum yang terdiri dari IDITC, S.H., M.M., HB, beserta rekan dari AF, menyatakan bahwa keikutsertaan H dalam program PTSL didasarkan pada prosedur yang legal dan transparan.
Menurut tim hukum, kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas objek tanah tersebut secara turun-temurun.
"Keikutsertaan Ibu H dalam program PTSL ini didasarkan pada dokumen alas hak yang sah, jelas, dan diakui oleh hukum adat serta administrasi pertanahan yang berlaku di keluarga besar secara turun-temurun," ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, pihak H sangat menyayangkan adanya klaim sepihak dari pihak lain yang menggunakan isu "mafia tanah" untuk menggiring opini publik. Secara khusus, mereka menyoroti klaim kepemilikan tanah yang berbekal Akta Jual Beli (AJB) tahun 1996 milik Saudari IM.
Baca Juga: Jejak Dana Rp34 Miliar Pelabuhan Socah Masih Misterius, Publik Desak Pengungkapan Menyeluruh
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa selembar dokumen tidak serta-merta menentukan keabsahan mutlak tanpa adanya pembuktian yang konkret di lapangan. Validitas objek serta batas-batas tanah dalam AJB tersebut dinilai masih sangat meragukan dan harus diuji kebenarannya.
"Hingga saat ini, validitas objek dan batas-batas tanah yang tertera pada AJB tahun 1996 milik Saudari IM tersebut masih perlu diuji secara fisik di lapangan maupun secara yuridis. Jadi, jangan terburu-buru melempar tuduhan liar tanpa pembuktian hukum yang inkrah," tambah mereka.
Pihak keluarga H mengimbau semua pihak untuk menghormati proses administrasi dan hukum yang berjalan, serta meminta media atau pihak-pihak luar tidak menyebarkan informasi spekulatif yang merugikan nama baik keluarga sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca Juga: Kepala Desa Di Tanah Merah Apresiasi Kualitas Beras Bulog
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut.(Team/Red)
Bersambung.......
Editor : Redaksi