Hasil tes urine anggota dewan negatif

Ketua DPRD Nias Barat: Hasil tes urine anggota dewan negatif, lembaga belum bisa ambil kesimpulan

avatar Redaksi

Ketua DPRD Nias Barat: Hasil tes urine anggota dewan negatif, lembaga belum bisa ambil kesimpulan

NIAS BARAT, bnewsnasional.id — Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat merespons beredarnya video di media sosial yang diduga menyerupai salah satu anggota DPRD setempat. Menurutnya, laporan resmi dari masyarakat terkait video tersebut sudah diterima lembaga DPRD.

Baca Juga: Doktor Dinias Barat Menggema Kepastian Isu Pj Sekda Belum Menjawab, DPRD Diam, Hak Konstitusional Terancam

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota DPRD yang bersangkutan telah memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum untuk memberi keterangan dan klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan menjalani tes urine dengan hasil negatif.

“Namun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang itu tidak dapat kami jadikan dasar untuk menyimpulkan atau membenarkan dugaan yang beredar di masyarakat. DPRD tidak dapat mengambil kesimpulan apakah benar bersalah atau tidak,” ujar Ketua DPRD, Rabu 4 Juni 2026.

Sebagai tindak lanjut kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi sesuai mekanisme internal. Hasil pemanggilan itu sudah disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai laporan internal.

Baca Juga: Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Komisi II DPRD Nias Barat Jadwalkan RDP dan Sidak Pembangunan RSU Cerah Medika .

Terkait wacana sanksi, Ketua DPRD menegaskan lembaga tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa dasar hukum, fakta, dan hasil pemeriksaan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, hasil klarifikasi belum bisa menjadi dasar pemberian sanksi.

Ia juga meluruskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan memberhentikan anggota secara sepihak. Mekanisme pemberhentian diatur undang-undang dan melibatkan pihak berwenang. Jika ada usulan pemberhentian dari partai politik, itu kewenangan internal parpol sesuai AD/ART dan aturan berlaku. DPRD hanya menindaklanjuti keputusan yang sudah melalui prosedur.

Ketua DPRD mengimbau masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan resmi.

Baca Juga: Ketua DPRD Nias Barat Kevin KP Waruwu terima 17 Ranperda usulan pemerintah untuk masa depan Nias Barat

“DPRD Nias Barat menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan menindaklanjuti setiap perkembangan sesuai Tatib DPRD, kode etik, serta mekanisme kelembagaan yang berlaku,” tegasnya.

Klarifikasi ini disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berita Terbaru