Doktor Dinias Barat Menggema Kepastian Isu Pj Sekda Belum Menjawab, DPRD Diam, Hak Konstitusional Terancam

avatar Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id– Isu mengenai masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Barat kini tengah menjadi sorotan tajam di tengah-tengah publik. Hingga detik ini, Bupati Nias Barat belum memberikan jawaban pasti ke ruang publik. Ironisnya, Ketua beserta Anggota DPRD Nias Barat selaku representasi rakyat justru memilih bungkam, seolah kehilangan taji dan hak konstitusionalnya. 

Isu yang beredar luas di berbagai platform media sosial mengenai tersebarnya SK Pj Sekda Kabupaten Nias Barat sempat memanas, namun kini sengaja diredam layaknya hilang ditelan bumi. Di tengah kebisingan ruang publik, keheningan dari pihak eksekutif dan legislatif justru memicu tanda tanya besar. 

Baca Juga: Akses Jalan Utama Ononamolo I Nyaris Putus, Keselamatan Anak Sekolah Terancam: Masyarakat Desak Pemkab Nias Barat.

Ketua dan Anggota DPRD Nias Barat seakan tidak berkutik dan kehilangan wewenang konstitusionalnya. Buktinya, berbagai isu krusial yang bergulir di media sosial—mulai dari dugaan korupsi, pelanggaran etika ASN, hingga desakan terkait peninjauan SK Pj Sekda yang diduga diperpanjang berulang kali tanpa dasar hukum yang jelas—hanya dilewati begitu saja.DPRD seolah sengaja menutup mata, ibarat melihat jarum di dalam jemari. Inilah potret memilukan nasib birokrasi di Kabupaten Nias Barat saat ini. 

Salah seorang Tokoh Masyarakat Kabupaten Nias Barat, berinisial RG, menyampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pj Sekda memiliki regulasi yang ketat. Sebagai warga negara yang patuh hukum, ia mengingatkan Bupati Nias Barat untuk segera berpedoman pada aturan-aturan berikut: 

1.Stop Perpanjangan Pj Sekda : Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo PP No. 17 Tahun 2020 serta Surat Edaran Mendagri, jabatan Pj bersifat sementara dan tidak dapat diperpanjang berturut-turut tanpa batas. DPRD Nias Barat harus tegas menyarankan Bupati agar segera melantik Sekda Definitif.

2.Larangan Kebijakan Strategis: Sesuai Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2018 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Sementara dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum. Pj Sekda harus dilarang menandatangani keputusan penting.
3.Legitimitasi Rapat Paripurna: Pj Sekda yang masa jabatannya bermasalah tidak memiliki legitimasi administratif untuk mengatasnamakan lembaga dalam Rapat Paripurna DPRD, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Rapor Merah Nias Barat : 12 Program Unggulan Bupati Eliyunus Waruwu Dinilai Gagal Total, Ke Mana Aliran APBD?

Sentuhan Hati dan Ketukan Nurani untuk Pemimpin Nias Barat:

"Nias Barat didirikan bukan atas dasar kepentingan golongan, melainkan atas air mata, keringat, dan harapan rakyat yang merindukan kemajuan. Ketika hukum diabaikan dan lembaga perwakilan rakyat memilih membisu, di manakah hati nurani kalian diletakkan?

Kepada Yang Terhormat Bupati dan Seluruh Anggota DPRD Nias Barat, jabatan yang kalian pangku hari ini adalah amanah sakral dari rakyat, bukan hak milik pribadi. Jangan biarkan daerah yang kita cintai ini lumpuh dan cacat hukum hanya karena ego birokrasi. Ingatlah, diamnya kalian di tengah kegelisahan masyarakat adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan yang pernah diucapkan di bawah kitab suci. Rakyat tidak butuh janji manis atau keheningan yang mencekam; rakyat butuh kepastian hukum dan pemimpin yang berani tegak lurus pada aturan!" 

Baca Juga: Jeritan Hati dari Batas Samudera Hindia: Masyarakat Kepulauan Nias Memohon Restu Provinsi Baru kepada Presiden Prabowo

Desakan dari para tokoh dan aktivis kini mengarah kuat kepada Bupati serta DPRD Nias Barat agar segera menormalisasi roda birokrasi. Jika kondisi ini terus dipaksakan, seluruh kebijakan anggaran dan pelayanan publik yang ditandatangani berpotensi besar terseret ke ranah hukum di kemudian hari. 

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Nias Barat dan Ketua DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait sisa masa jabatan Pj Sekda tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Pemkab Nias Barat sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terbaru