Dana Desa Nias Selatan

Desak Transparansi, Warga Hayo Minta Bupati Nias Selatan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa

avatar Redaksi

Nias Selatan –bnewsnasional.id | 27 Mei 2026 Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Nias Selatan.

Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada Desa Hayo, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, setelah muncul berbagai pertanyaan terkait penggunaan anggaran desa selama tahun 2024 hingga 2025.

Baca Juga: Wakil Bupati Nias Selatan Dorong Sinergi dengan BBPJN Sumatera Utara untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian antara program yang dianggarkan dengan kondisi yang mereka lihat di lapangan. Masyarakat menilai beberapa kegiatan yang tercantum dalam penggunaan anggaran belum menunjukkan hasil yang dapat dirasakan secara nyata.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa salah satu anggaran yang menjadi perhatian masyarakat adalah alokasi sebesar Rp142.272.000 pada tahun anggaran 2024 untuk program peningkatan produksi peternakan berupa pengadaan alat produksi serta pembangunan kandang.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, mereka mengaku belum melihat realisasi fisik yang jelas terkait program tersebut.
Tak hanya itu, pengadaan aset tetap perkantoran senilai Rp15.500.000 pada tahun yang sama juga menjadi sorotan masyarakat.

Warga mempertanyakan keberadaan aset tersebut karena dinilai belum terlihat secara nyata serta belum adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Memasuki tahun anggaran 2025, sektor peternakan kembali memperoleh alokasi dana sebesar Rp84.053.880. Namun, masyarakat mengaku masih belum mengetahui bentuk pelaksanaan program maupun manfaat langsung yang dirasakan oleh warga desa.

Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait keterbukaan pengelolaan anggaran desa, terutama mengenai mekanisme pelaksanaan program dan penyampaian laporan kepada masyarakat.

Selain sektor peternakan, warga juga menyoroti anggaran sebesar Rp2.500.000 untuk pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga pada tahun 2024. Sejumlah masyarakat mempertanyakan siapa yang diberangkatkan serta kegiatan apa yang diikuti, mengingat tidak adanya informasi terbuka ataupun dokumentasi yang diketahui masyarakat.

Masyarakat juga menilai beberapa program lain, termasuk bantuan pangan dan kegiatan kepemudaan, belum terlihat berjalan secara optimal meskipun disebut telah memiliki alokasi anggaran.

“Dana itu katanya sudah diterima oleh Kepala Desa bersama bendahara, tetapi sampai sekarang kami belum mengetahui secara jelas penggunaannya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga: Wabup Nias Selatan Koordinasi dengan Menteri Kebudayaan RI, Dorong Pelestarian Budaya

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang berkembang terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana Desa.

Sebagai bagian dari upaya verifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan informasi, media kpktipikor.id disebut telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Hayo melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan terkait persoalan yang disampaikan masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Hayo.

Di tengah belum adanya penjelasan resmi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, khususnya Bupati Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, agar melakukan penelusuran serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan masyarakat yang bersumber dari anggaran negara.Dalam konteks ini, penting untuk mengacu padaUndang-Undang  No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa desa wajib menyampaikan laporan keuangan kepada masyarakat secara terbuka.

Masyarakat Desa Hayo berhak mengetahui penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Bupati Nias Selatan dan Inspektorat harus bertindak cepat dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan.

Baca Juga: Wabup Yusuf Nache Dorong Optimalisasi Pajak untuk Kemandirian Fiskal Nias Selatan

Pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Inspektorat Nias Selatan harus memastikan bahwa audit dilakukan secara objektif dan independen.

Jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Desa Hayo berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat terjaga, dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.


Oleh karena itu, keterbukaan dalam pengelolaannya menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara merata.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai berbagai pertanyaan yang muncul terhadap penggunaan Dana Desa Hayo.
Jurnalis: (Tim Baket)

Berita Terbaru