Sampang, bnewsnasional.id – Penghentian penyelidikan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menuai sorotan. Meski Satreskrim Polres Sampang menegaskan keputusan tersebut diambil secara profesional berdasarkan hasil visum, pemeriksaan saksi, dan barang bukti video, berbagai pertanyaan kritis justru menguat di tengah masyarakat.
Publik menilai penghentian perkara melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) tertanggal 20 Mei 2026 masih menyisakan ruang untuk diuji kembali secara hukum.
Pasalnya, sejumlah fakta yang muncul selama proses penyelidikan dinilai belum terjawab secara utuh.
Jika benar unsur pidana tidak ditemukan, mengapa beberapa saksi penting disebut belum seluruhnya hadir memenuhi panggilan penyidik?
Jika alat bukti dinilai tidak cukup, apakah upaya pemanggilan ulang terhadap saksi yang mangkir sudah dilakukan secara maksimal?
Jika proses sudah profesional, mengapa pelapor mengaku pernah diminta agar tidak membicarakan perkara kepada wartawan?
Dan jika memang tidak ada tindakan penganiayaan, mengapa sejak awal laporan ini diterima serta diproses cukup lama sebelum akhirnya dihentikan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menjadi dasar desakan agar perkara Sunama tidak berhenti begitu saja.
Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus guna menguji kembali dasar penghentian penyelidikan.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta diperiksa secara terbuka, objektif, dan tidak menyisakan keraguan publik.
Dorongan itu juga muncul lantaran masih adanya saksi yang disebut belum memberikan keterangan secara maksimal, termasuk saksi yang sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga: Hasil Labfor Polda Jatim Clear, BB Sabu 3 Kg di Sampang Terbukti Asli, Siap Disidangkan
Dalam perspektif hukum, kehadiran saksi-saksi kunci sangat menentukan terang tidaknya suatu peristiwa pidana.
Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum seluruh rangkaian klarifikasi tuntas dinilai berpotensi memunculkan persepsi prematur di mata publik.
Masyarakat juga mendesak agar pengawasan internal kepolisian turun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Bila ditemukan prosedur yang belum ditempuh secara maksimal, maka perkara sangat dimungkinkan untuk dibuka kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sunama sebagai pelapor juga didorong segera mengajukan keberatan resmi disertai permintaan gelar perkara khusus ke jajaran pengawas internal kepolisian hingga ke tingkat Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Kasat Narkoba Baru Polres Sampang, Isu BB 1 Kg Diduga Menyusut Jadi 7000gr dan Uang Tebusan 30 Juta
Langkah ini penting agar penghentian perkara dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum terbaru.
Apalagi, hukum tidak boleh berhenti hanya karena muncul kesimpulan administratif.
Jika masih terdapat celah pembuktian yang belum diuji secara utuh, maka proses hukum wajib dibuka kembali demi menjamin rasa keadilan.
Kasus Sunama kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang.
Publik menunggu keberanian aparat membuka ruang evaluasi.Sebab keadilan bukan sekadar menutup perkara dengan surat keputusan, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.(Team/Red)
Editor : Redaksi