Tagihan Air Membengkak, Warga Tambegan Siapkan Laporan Resmi ke Pemkab dan Ombudsman

avatar Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Keluhan warga Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya, kembali mencuat menyusul lonjakan tagihan air PDAM yang dinilai tidak masuk akal dalam beberapa bulan terakhir. Kenaikan tersebut disebut terjadi secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas kepada pelanggan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan nominal tagihan yang meningkat drastis dibanding bulan-bulan sebelumnya. Kondisi ini semakin memberatkan, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas yang masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi.

Baca Juga: Halal Bihalal Lintas Sektor Arosbaya, Momentum Perkuat Sinergi dan Pelepasan Purna Tugas

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari praktisi hukum sekaligus penggiat sosial, Musthafa, S.H. Ia menilai adanya indikasi ketidakberesan dalam sistem pelayanan yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen layanan publik.

Menurutnya, setiap perubahan tarif atau lonjakan tagihan seharusnya disertai penjelasan terbuka kepada pelanggan. Tanpa adanya transparansi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelayanan yang tidak akuntabel.

“Pelanggan berhak mengetahui dasar perhitungan tagihan yang mereka terima. Jika terjadi kenaikan, maka wajib ada sosialisasi dan penjelasan yang jelas dari pihak penyedia layanan,” tegasnya.

Baca Juga: Mini Lokakarya Lintas Sektor dan Halal Bihalal di Arosbaya, Camat Tekankan Sinergi Konkret untuk Layanan Kesehatan

Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya bersama warga berencana melayangkan surat resmi kepada Bupati Bangkalan melalui Direktur PDAM, DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh guna meminta adanya penelusuran dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan yang diterapkan.

Warga berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit, sekaligus memastikan tidak ada kesalahan prosedur atau praktik yang merugikan pelanggan.

Selain itu, upaya ini juga mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pelayanan publik dan perlindungan konsumen, termasuk kewajiban transparansi dan keadilan dalam penyediaan jasa.

Baca Juga: UPT Puskesmas Tongguh Gencarkan CUC Campak 2026, Perkuat Perlindungan Anak dari Penyakit Menular

Musthafa menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait, maka masyarakat siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami ingin ada kejelasan dan keadilan. Jika tidak direspons, tentu ada langkah berikutnya yang akan ditempuh,” pungkasnya.(Team/Red)

Berita Terbaru