PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa.

PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa, AJH  Itu Pembangkangan Hukum

avatar Redaksi

PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa, AJH  Itu Pembangkangan Hukum


Nias Barat Indonesia , bnewsNasional.id– Penjabat (PJ) Kepala Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, inisial ML, menuai kecaman setelah menolak memberi klarifikasi atas dugaan penyimpangan Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah. Saat dikonfirmasi wartawan Melinus Hia lewat WhatsApp, Jumat (28/02/2025), ML menyebut Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa sebagai “dokumen rahasia” yang tidak boleh diketahui publik.  

Baca Juga: Bupati Nias Barat Tinjau Pembangunan SPAM dan Pertanian di Kecamatan Lahomi: 'Perencanaan Harus Matang

Ketua DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Nias Barat, Utema Gulo, Minggu (01/03/2026), menilai sikap tersebut arogan dan melawan hukum. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika ditutup-tutupi, jalur sengketa informasi di Komisi Informasi terbuka lebar,” ujarnya.  

Baca Juga: Kasus Intimidasi Wartawan Oleh Pj Kades Lahagu, Publik Desak Minta Tindakan Tegas Bupati Nias Barat.

Utema menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan setiap informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan. 

Pasal 52 bahkan menyebut badan publik yang sengaja menolak informasi dapat dikenai sanksi pidana. Sementara UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan transparan, partisipatif, dan akuntabel.  

Baca Juga: Skandal Dana Desa Lahagu 'Pj Kades "BUKAM"  Lari dari Tanggung Jawab Di Duga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Milyar

Publik berhak tahu bagaimana uang negara digunakan. Menutup-nutupi RAB desa bukan hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menimbulkan kecurigaan: ada apa yang disembunyikan?

Berita Terbaru