PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa, AJH Itu Pembangkangan Hukum
Nias Barat Indonesia , bnewsNasional.id– Penjabat (PJ) Kepala Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, inisial ML, menuai kecaman setelah menolak memberi klarifikasi atas dugaan penyimpangan Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah. Saat dikonfirmasi wartawan Melinus Hia lewat WhatsApp, Jumat (28/02/2025), ML menyebut Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa sebagai “dokumen rahasia” yang tidak boleh diketahui publik.
Ketua DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Nias Barat, Utema Gulo, Minggu (01/03/2026), menilai sikap tersebut arogan dan melawan hukum. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika ditutup-tutupi, jalur sengketa informasi di Komisi Informasi terbuka lebar,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Intimidasi Wartawan Oleh Pj Kades Lahagu, Publik Desak Minta Tindakan Tegas Bupati Nias Barat.
Utema menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan setiap informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan.
Pasal 52 bahkan menyebut badan publik yang sengaja menolak informasi dapat dikenai sanksi pidana. Sementara UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Publik berhak tahu bagaimana uang negara digunakan. Menutup-nutupi RAB desa bukan hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menimbulkan kecurigaan: ada apa yang disembunyikan?
Editor : Redaksi