Bangkalan,bnewsnasional.id – Polemik penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Permahisa, Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kian memanas dan menyedot perhatian publik. Dugaan ketidakterbukaan dalam pelaksanaannya mendorong Ketua Bidik sekaligus Ketua LSM Garabs, Moh. Junaidi Syah, bersama Zekki selaku perwakilan BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura), mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Selasa (10/2/2026).
Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Dinas Pendidikan tidak tinggal diam menyikapi keluhan masyarakat, khususnya wali murid penerima PIP yang merasa hak anak-anak mereka tidak sepenuhnya diterima.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Pengguna Narkoba
Dalam pertemuan itu, pihak Dinas Pendidikan mengakui belum menerima laporan detail terkait dugaan penyimpangan PIP di SMK Permahisa. Namun demikian, Dinas Pendidikan berjanji akan segera melakukan evaluasi dan penelusuran menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran PIP di sekolah tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Bangkalan dalam penyampaiannya menyatakan apresiasi terhadap peran aktif elemen masyarakat dan lembaga pergerakan yang berani menyuarakan dugaan penyimpangan di dunia pendidikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada teman-teman pergerakan. Setiap ada keluhan, dugaan penyimpangan, atau persoalan di sekolah, silakan langsung dilaporkan ke Cabang Dinas. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tegas Kacabdin.
Lebih lanjut, Kacabdin menegaskan bahwa secara aturan, seluruh penerima manfaat PIP dipastikan harus memegang sendiri buku tabungan, tanpa pengecualian.
“Penerima PIP wajib memegang buku tabungan. Itu sudah ketentuan. Jika di lapangan ditemukan tidak demikian, tentu akan kami telusuri,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bidik Moh. Junaidi Syah menegaskan bahwa PIP bukan bantuan yang bisa dikelola secara sepihak oleh sekolah. Menurutnya, setiap rupiah dana PIP adalah hak mutlak siswa yang harus diterima secara utuh dan transparan.
“Jika benar ada siswa penerima PIP yang tidak memegang buku tabungan atau dananya tidak diterima penuh, itu harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai hak siswa dikorbankan,” ujarnya tegas.
Hal senada disampaikan Zekki dari BNPM. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses evaluasi hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari instansi terkait.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di audiensi. Harus ada langkah konkret dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” katanya.
BIDIK,GARABS dan BNPM menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal kasus PIP di SMK Permahisa hingga tuntas, demi memastikan hak siswa terlindungi dan dunia pendidikan di Bangkalan bersih dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.(Hnf)
Editor : Redaksi