THR dan Gaji 13 GURU Ta.2025

THR dan Gaji Guru di Pemkab Nias Barat  ke 13 Ta 2025 "Mangkrak" Disorot atas Pengelolaan Anggaran yang Buruk

avatar YUNIANTO

THR dan Gaji Guru di kabupaten Nias Barat  ke 13 Ta 2025 "Mangkrak" Bupati Eliyunus Disorot atas Pengelolaan Anggaran yang Buruk.

Nias Barat,bnewsnasional.id -Guru-guru di Nias Barat yang sudah mengabdi dengan tulus, masih harus menunggu gaji ke-13 yang seharusnya sudah cair. Ujar EW, salah satu ASN, menyampaikan keluhannya melalui media sosial, berharap kepala daerah bisa mendengar dan segera mengambil tindakan.

Baca Juga: Bupati Nias Barat Tinjau Pembangunan SPAM dan Pertanian di Kecamatan Lahomi: 'Perencanaan Harus Matang

Kami Butuh sesuai hak hak ASN/Guru. Semoga keluhan ini bisa didengar dan segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Nias Barat. Guru-guru sangat berhak mendapatkan hak.

Pemkab Nias Barat untuk menyelesaikan masalah ini?
Hak ASN, khususnya guru di Nias Barat, benar-benar terabaikan. THR dan Gaji ke 13 yang seharusnya sudah cair sejak lama, masih mangkrak. Padahal, dananya sudah tersedia di RKUD sejak 30 Desember 2025.

Ini menunjukkan lemahnya pengelolaan anggaran di era kepemimpinan Bupati Eliyunus Waruwu. Dana yang tidak terserap itu kemudian dialihkan kembali ke APBD 2026 dengan belanja diarahkan ke Dinas Pendidikan, tapi hak guru tetap tidak dibayarkan.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa ASN berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22 menyatakan bahwa ASN berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa, AJH  Itu Pembangkangan Hukum

Pasal 23 menyatakan bahwa ASN berhak mendapatkan kesempatan pengembangan karir dan peningkatan kompetensi.

Pasal 24 menyatakan bahwa ASN wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

Pasal 25 menyatakan bahwa ASN wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN.

Baca Juga: Kasus Intimidasi Wartawan Oleh Pj Kades Lahagu, Publik Desak Minta Tindakan Tegas Bupati Nias Barat.

Pasal 26 menyatakan bahwa ASN yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Pemkab Nias Barat harus segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik,kepala daerah Nias Barat .Apakah ada langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah ini?

Awak media mencoba konfirmasi tentang adanya keluahan ASN Kepada   Pengelola keuangan di Kabupaten Nias Barat untuk memastikan kebenaran informasi, namun belum belum ada jawaban Resmi hingga berita Ini Naik.

Berita Terbaru