Proyek IPA Nias Barat : Rp1,4 Miliar Tercoreng, Kualitas Mendingan Gorengan
Nias Barat - Proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Desa Lahagu,Kecamatan Mandrehe Utara, Nias Barat, yang menelan anggaran Rp1,4 miliar, disorot karena kualitasnya yang dipertanyakan.
Baca Juga: Keluhan Warga DPRD Mata Melihat,Bupati Kuping Mendengar.
Belum seumur jagung, bangunan sudah menunjukkan kerusakan berupa keretakan pada dinding,sehingga air di dalamnya tidak sesuai harapan masyarakat.
Masyarakat setempat, Inisial RT.L, merasa kekecewaan karena besarnya anggaran tidak berbanding lurus dengan kualitas bangunan. Mereka menuntut pemerintah dan dinas terkait untuk melakukan pengauditan ketat dan meminta kontraktor dapat bertanggung jawab.
Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dan memiliki masa kontrak 150 hari kerja. Masyarakat berharap bangunan yang dibangun dapat berkualitas dan tahan lama, bukan hanya bangunan bonek, tetapi setidaknya jadi bangunan multi fungsi.
Semoga ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengaudit proyek ini dan mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak bertanggung jawab dan yang merugikan negara. Tambahkan juga agar hasil auditnya transparan dan bisa diakses oleh masyarakat.
Bupati Nias Barat,Eliyunus Waruwu, jangan tinggal diam perlu pembuktian Visionernya agar kepercayaan publik pada masa ke pemimpinan dapat di percaya dan di teladani.
Di minta Kepada Bupati Nias Barat Eliyunus waruwu agar dengan segera Inspektorat Kabupaten Nias Barat Mengaudit dan bila dirasa ada yang tidak sesuai perencanaan wal perlu di LHP di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atau BPK Provinsi Sumut agar Kontraktor yang tidak bertanggung jawab bisa dijerat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang ditetapkan. Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan menggunakan metode yang adil dan transparan. Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa penyedia barang/jasa yang melakukan kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Semoga dengan adanya audit dan penegakan hukum, proyek ini bisa menjadi contoh bagi proyek-proyek lainnya untuk meningkatkan kualitas dan transparansi di kabuaten Nias Barat.
Awak media mencoba konfirmasi kepada Pihak Dinas terkait Plt Kadis
PKPLH ELW,Melalui WhatApps Nmr 08xxxxxxx beliau merespon begini jawabanya :
Ok terlebih dahulu saya klarifikasi bahwa Sanya proyek tersebut di laksanakan tahun 2024 dan sudah dilakukan serahterima oleh PPK dan pengguna anggaran sebelumnya, dan program kegiatan ini juga sudah di audit oleh BPK sehingga pada masa saya hanya melakukan pembayaran utang yang belum di bayarkan pada pekerjaan dimaksud, terkait dengan rusaknya bangunan dimaksud kami juga baru mengetahuinya sehingga dalam waktu cepat kami dari dinas PKPLH akan turun melakukan pengecekan apa penyebab rusaknya bangunan di maksud, terimakasih informasinya dari kawan2 pers, saohagolo.
Awak Media melihat informasi yang di sampaikan Plt Kadis PKPLH Bertolak belakang,Tidak sesuai dengan informasi apa yang di sampaikan.
Editor : Redaksi