Bangkalan, bnewsnasional.id - Polemik pengelolaan aset Koperasi Unit Desa (KUD) Buduran di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot karena alih fungsi lahan menjadi gerai retail modern (Toko Basmalah), kini muncul dugaan serius terkait pemalsuan dokumen administrasi dan penyimpangan aliran dana sewa.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan KUD Buduran tersebut tercatat dalam dokumen Letter C atas nama H. Amin, yang merupakan Ketua KUD pada saat itu. Lahan tersebut diketahui telah dikontrakkan selama 20 tahun, terhitung sejak 19 April 2010 hingga 19 April 2030.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
Yang menjadi sorotan tajam adalah nilai sewa yang tercantum hanya sebesar Rp2.000.000 untuk masa kontrak dua dekade tersebut. Selain itu, pembayaran sewa diduga kuat tidak masuk ke kas resmi koperasi, melainkan ke rekening pribadi Bank BTN milik H. Amin. Pihak terkait dikabarkan telah membenarkan keberadaan rekening tersebut saat dikonfirmasi.
Mantan Kades Sebut Tanda Tangan Dipalsukan
Keabsahan dokumen Letter C tersebut kini dipertanyakan. Mantan Kepala Desa Buduran periode tersebut, Abd Aziz, secara tegas membantah telah menandatangani dokumen tersebut.
"Tanda tangan yang tercantum dalam dokumen Letter C tersebut bukan milik saya. Saya tidak pernah menandatanganinya dan diduga itu dipalsukan," ujar Aziz saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini memperkuat indikasi adanya maladministrasi dalam pengelolaan aset yang seharusnya menjadi milik anggota koperasi atau masyarakat desa tersebut.
Munculnya fakta-fakta baru ini memicu desakan dari warga Desa Buduran. Masyarakat meminta pihak berwenang—mulai dari Pemerintah Kecamatan hingga Dinas Koperasi Kabupaten Bangkalan—untuk turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.
Warga berharap ada transparansi terkait.
Status Kepemilikan Lahan: Mengapa aset KUD bisa tercatat atas nama pribadi di Letter C.
Legalitas Kontrak: Keabsahan perjanjian sewa jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen.
Pertanggungjawaban Keuangan: Kejelasan aliran dana sewa yang masuk ke rekening pribadi.
Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik semata, melainkan diusut tuntas demi menjaga aset desa dan koperasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh.(Team/Red)
Editor : Redaksi