Diduga Karutan kelas llB Gresik Melindungi Segala Bentuk Pelanggaran Hukum Didalam Rutan

avatar Redaksi

Gresik, bnewsnasional.id - Karutan kelas llB Gresik diduga melindungi segala bentuk pelanggaran Hukum didalam Rutan Telah terjadi kekerasan/pemukulan dan pengeroyokan terhadap 4 orang Nara Pidana (NAPI) berinisial Jkh 39. Nas 44. Amk 34. dan Pul 35. Pelakunya adalah KPR (Kepala Pengamanan Rutan) Gresik beserta staf-stafnya dan semua angota Rupam (Regu Pengamanan) yang bertugas pada malam itu.

bahkan kekerasan itu di lakukan di depan kamera cctv yang di pasang di bawah pos pantau pojok barat selatan rutan. hal itu terjadi pada hari senin malam selasa tanggal 24 juli 2023 ba'da isyak mulai jam 20:07-01:00 wib.

Baca Juga: Polantas Menyapa, Sentuhan Humanis Samsat Gersik Dalam Pelayanan Masyarakat

pemicunya adalah adanya oknum sipir yang bertugas sebagai staf KPR berinisial fzn yang pada hari minggu pagi bertepatan dengan tanggal(23/07/23) memanggil napi melalui tamping (Tenaga Pendamping) yang sedang di karantina di rutan kelas llB Gresik untuk di lakukan penjemuran di lapangan rutan

dalam proses penjemuran tersebut para tamping naik ke lantai 2 blok C dan masuk ke kamar kamar tempat napi baru karantina tersebut untuk mengambil kepompong yang di buat tempat tidur mereka.

setelah mereka (NAPI) baru itu kembali ke kamar masing masing tidak terima tempat tidur mereka kepompong nya di ambil dengan cara yang tidak logis dan di ambil oleh sesama napi kepanjangan tangan petugas.

Baca Juga: Mantan Napi Rutan Gresik Nasiruddin Laporkan Penyiksaan ke Ke Dirjen Imepas JATIM Tapi Tak Ada Tindak Lanjut

hingga pada akhirnya mereka mencari tamping tersebut secara bersama sama untuk meminta kepompong di kembalikan namun oknum petugas berinisial fzn itu tidak terima dan langsung naik ke karantina untuk menginterogasi mereka satu persatu hingga akhirnya tejadi perdebatan antara petugas dan napi yang mempertanyakan hak hak mereka seperti hak untuk mendapatkan perawatan jasmani dan rohani. 

hak mendapatkan pasilitas atau tempat tidur dan hak untuk mendapatkan pasilitas ibadah seperti air bersih untuk berwudu sebagai syarat rukun orang untuk melaksanakan sholat.

Joko Harianto Sebagai korban kekerasan pada malam itu merasa dirinya telah di kriminalisasi dan di intimidasi bahkan telah di aniaya dengan penyiksaan oleh petugas rutan gresik

Baca Juga: Mantan KPR Kelas llB Gresik FAJARISMAN Dan Fauzan Sebagai Staf KPR Aktif Resmi Dilaporkan Ke Dirjenpas Jatim

 joko harianto yang kini sudah bebas dari rutan tersebut merencanakan untuk melakukan aksi demonstrasi ke Rutan Kelas llB Gresik agar tindakan tidak terpuji kekerasan terhadap tahanan dan napi itu tidak terjadi kembali di rutan llB gresik di masa yang akan datang.

karena itu murni bukan kesalahan para napi melainkan kesalahan petugas yang anti kritik." Ujarnya Nasiruddin Selasa (18/11/2025) (Team/Red)

Berita Terbaru