Sampang l bnewsnasional.id - Aktivitas perjudian ini semakin meningkat dan menjadi pusat perhatian karena operasionalnya yang terbuka, sementara aparat kepolisian setempat diduga tidak melakukan tindakan tegas alias tutup mata. Jumat, (27/12/2024)
Menurut keterangan warga setempat yang enggan namanya disebut, bahwa arena judi sabung ayam di wilayah kecamatan, Sokobanah daya, beroperasi secara terang-terangan dan sering dipadati oleh para penjudi setiap harinya.
Baca Juga: Musrenbangcam RKPD 2027 Kecamatan Modung Digelar, Robbi Ismail Tekankan Keselarasan RPJMD Bangkalan
"Bahkan perjudian tersebut sedah beroperasi dua Minggu lebih anehnya lagi kok gak pernah tersentuh hukum padahal tempat tersebut sangatlah bulgar dan secara terang terangan, seperti yang di gelar, dusun panjelin, itu pun sangat mudah di jangkau oleh aparat setempat
Namun sampai saat ini masih bebas ber aktivitas seperti biasa seakan akan kebal hukum bagi para penjudi di kawasan tersebut.
Baca Juga: Praktik Judi Sabung Ayam di Probolinggo Kembali Marak, Tokoh Desa Diduga Jadi Penanggung Jawab
Dengan adanya pemberitaan ini media berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menindak kegiatan perjudian diwilayah hukum tersebut khususnya di kabupaten sampang sebagaimana tertuang dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(team)
Editor : Redaksi