Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan

avatar Redaksi

PAMEKASAN |bnewsnasional.id,– Gerak cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Polda Jatim akhirnya berhasil amankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Terduga pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28th), Warga Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Baca Juga: Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.

Menurut AKP Srei Sugiarto, kejadiannya berawal pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16th) menangis.

“Kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh Pelaku IB,”ujar AKP Sri Sugiarto,Sabtu (20/4).

Baca Juga: Prank Hari Bhayangkara, PJU Polda Jatim, Polrestabes & Polres Pelabuhan Tanjung Perak Keluar Hadapi Massa AMI, Ujungnya

Mendengar cerita anaknya tersebut, ES segera melaporkannya ke Polres Pamekasan.

“Tempat kejadiannya di dekat kamar mandi dalam meubel di Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Pemerasan Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim, Orang Tua Tersangka Buka Suara

“Tersangka sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,”kata AKP Sri Sugiarto.

Untuk kasus ini tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Lima miliar Rupiah. (red)

Berita Terbaru