Oknum Kejaksaan Negeri Pamekasan Diduga Menerima Dana

Reporter : Redaksi

Pamekasan - beritanewsnasional.com - Oknum Kejaksaan Negeri Pamekasan inisial (ES) diduga menerima dana senilai Rp 30 juta dari keluarga tersangka untuk meringankan hukuman.

Baca juga: Dugaan "Main Mata" Proyek Hibah: Kesaksian Warga dan Aroma Korupsi di Lingkaran Oknum Dewan RO

Berawal dari adanya penangkapan tersangka berinisial (J) dan (M) teman tersangka warga desa Bujur Pagentenan Pamekasan yang melakukan perampokan (Begal) di wilayah Larangan Badung Pamekasan tepatnya di depan SPBU.

Menurut informasi dari orang tua (Ibu) tersangka bahwasannya Ia beserta pelantara telah membayar uang sebesar Rp 30 juta kepada Oknum Kejaksaan tersebut, untuk bertujuan meringankan hukuman anaknya sewaktu persidangan nanti.

"Dana tersebut saya serahkan ke rumah Jaksanya langsung bersama (A) seorang pelantara." ujar Ibu tersangka (J) saat memberikan keterangan kepada awak media. Selasa (16/1/2024).

Sementara A (pelantara) memberi keterangan bahwasannya Ia dimintai tolong oleh ibu kandung tersangka (J) untuk bersama sama memberikan dana tersebut di rumah Jaksa.

"Awalnya dimintai dana Rp. 60 juta setelah negoisasi disepakati Rp. 30 juta." ucap (A).

Baca juga: BUKTI FOTO LAPANGAN: Anggaran Jalan Rp430 Juta Cair, Di Lokasi Desa Pabean Hanya Ada Tanah dan Rumput

Dengan adanya keterangan tersebut, pada Rabu (17/1/24). Kami selaku awak media mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk mengkonfirmasi langsung terhadap jaksa yang bersangkutan.

Pada saat ditemui, ES (Jaksa) memberikan keterangan bahwasannya dirinya tidak menerima dana sepersenpun dari keluarga tersangka, apalagi dengan jumlah Rp. 30 juta.

"Gaji saya sudah cukup mas, apalagi saya mendapatkan tunjangan Remon. Saya hanya ingin tenang bersama keluarga dan saya tidak mau mencemari tanah kelahiran saya sendiri, apalagi dengan keluarga tersangka tersebut tidak kenal." ucapnya.

Baca juga: Bukti WA Centang Dua Jadi Saksi, bnewsnasional.id Sebut SAF Sengaja Abaikan Upaya Klarifikasi

Selaras dengan pendapat jaksa tersebut, sangat jauh berbeda apa yang disampaikan oleh pihak keluarga (ibu kandung tersangka) dan A (pelantara) bahwasannya (A) kenal baik dan sohib dengan bapak jaksa (ES).

Red

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru