Kompol Eka Wira Darma Berhasil, Menggagalkan Pengiriman Jaringan Narkoba Sumatera

Reporter : Redaksi

Malang Kota-(Beritanewsnasional.com) - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jaringan asal Sumatera. Sebelum diedarkan untuk tahun baru akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan. Pada hari Jum’at 22 Desember 2023 sekira siang hari bertempat di Mapolresta Malang Kota.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial Yaitu, HA alias Anwar (24), warga Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, dan FC alias Feri (32), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakapolres AKBP Apip Ginanjar, Menjelaskan kepada awakmedia terkait penangkapan kedua tersangka.

"Waktu itu Satresnarkoba telah dipimpin oleh Kompol Eka Wira Darma mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang kedua orang sebagai kurir akan mengirim paket narkoba, akhirnya sebelum dikirim langsung saja menggeledah di kamar rumahnya, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,26 gram,” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (22/12/2023).

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak, 1. Narkoba jenis ganja seberat 5,12 Kg beserta sabu seberat 4,26 gram.

Kemudian dari hasil pengakuan dari kedua tersangka ialah, narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ABD dan OZ yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk tersangka HA ini, berperan sebagai kurir dan disuruh untuk meranjau narkoba. Soalnya kalo berhasil mengirimkan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 20 ribu.

AKBP Apip Ginanjar menerangkan bahwa "pertama kali yang berhasil diamankan ialah tersangka Ha karena berperan sebagai kurir. Kemudian dilakukan pengembangan menuju kepada tersangka FC saat meranjau narkoba di pinggir Jalan Ir Soekarno Kota Batu. Setelah tersangka FC ditangkap, berlanjut dengan penggeledahan di rumahnya. Saat kami geledah, ditemukan ganja seberat 5,9 kilogram,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma memberikan keterangan yang jelas bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata kedua tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Sumatera.

"Ternyata kedua tersangka ini tidak saling mengenal, namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera,” ungkapnya.

Akhirnya kedua kurir ini dijerat dengan Tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru