Sidang Perdana Gugatan Sengketa Rumah Di Jalan Ambengan Batu, Surabaya

Reporter : Redaksi

Surabaya - (Beritanewsnasional.com) - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan terkait sengketa rumah yang berlokasi di Jl Ambengan Batu 4/3 Surabaya,Sidang hari ini merupakan sidang perdana.

"Sidang diagendakan pada Rabu(20/12/23),Pukul 11.00. Wib di Pengadilan Negeri Surabaya tepatnya diruang Tirta l gugatan tersebut diajukan dari pembeli rumah yang berada di Jl.Ambengan Batu.

Diketahui,para pihak dalam perkara ini Suniarsih selaku penggugat dalam perkara sengketa rumah dan juga sekaligus pembeli,dan selaku tergugat 1.Sahroni,tergugat 2.Shopian,tergugat 3.Suyitno dan tergugat 4.Santi Supriati, Dari empat(4) tergugat saat ini memilik bukti surat dan berhak atas rumah sengketa,tersebut.

Dalam perkara ini selain empat tergugat ada juga ikut tergugat diantara Hariewatie selaku penjual dan pemerintahan kota Surabaya yaitu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemungkiman serta Pertanahan.

"Bang Yusuf selaku kuasa hukum bapak yitno dari salah satu pihak tergugat menjelaskan, bahwasanya sidang akan diagendakan lagi pada hari Rabu (03/01/24), dikarenakan ada pihak terkait yang tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Untuk langkah selanjutnya majelis hakim akan memanggil pihak terkait antara lain yang ikut tergugat 1 dan tergugat 2 yaitu pihak pembeli dan pihak dari pemerintah kota Surabaya,dan untuk restotif justice (RJ)masih belum ada kesepakatan karena dalam perkara ini di kedua pihak bapak Yitno dan pembeli sama-sama mempunyai surat,"pungkasnya

(red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru