NIAS BARAT,bnewsnasional.id— Proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS.
Media BnewsNasional.id sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD Nias Barat untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan agenda tersebut dan memastikan pemberitaan berjalan berimbang.
Baca Juga: PPPK Nias Barat Ngutang di Warung, Hampir 10 Bulan Menunggu Kepastian Gaji
Salah satu anggota DPRD yang dikonfirmasi adalah Ridwan Saleh Daeli, S.K.M., dari Fraksi Gerindra.
Pada 24 September 2026, wartawan mengirimkan sejumlah pertanyaan melalui WhatsApp pribadi Ridwan Saleh Daeli. Pesan tersebut diketahui telah dilihat, namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat jawaban substantif kepada wartawan.
Muncul Pertanyaan di Facebook
Perhatian awak media bertambah setelah akun Ridwan Saleh Daeli di Facebook mempertanyakan, “Sama siapa wartawan konfirmasi?”
Padahal, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung melalui WhatsApp kepada pihak-pihak terkait. Terhadap pertanyaan tersebut, wartawan kembali menghubungi Ridwan Saleh Daeli melalui WhatsApp untuk memberikan ruang klarifikasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman.
Namun, sampai berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan mengenai substansi pertanyaan yang telah disampaikan.
Delapan Pertanyaan untuk Memastikan Proses KUA-PPAS
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan Ridwan Saleh Daeli mengenai:
Apakah benar Bamus DPRD Nias Barat belum menetapkan jadwal penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026?
Jika benar, apa kendala atau alasan jadwal tersebut belum ditetapkan?
Apakah DPRD telah menerima surat dan dokumen dari Pemkab Nias Barat terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS?
Apakah DPRD dan Pemkab telah berkomunikasi mengenai kesiapan dokumen dan jadwal pembahasan?
Dengan posisi waktu 24 September 2026, bagaimana rencana DPRD menyelesaikan seluruh tahapan Perubahan APBD 2026?
Jika jadwal Bamus belum ditetapkan, kapan target pelaksanaannya?
Apa langkah DPRD apabila terdapat keterlambatan agar tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan?
Menurut Ridwan Saleh Daeli, faktor apa yang menjadi kendala utama: DPRD, Pemerintah Daerah, kelengkapan dokumen, koordinasi, atau faktor lainnya?
Pedoman penyusunan APBD 2026 mengatur tahapan penyusunan KUA-PPAS dan penggunaan SIPD-RI dalam proses penganggaran daerah.
Baca Juga: 9 Anggota DPRD Nias Barat Bungkam, Bamus Masih Tunggu Bupati soal Paripurna KUA-PPAS
Bupati Eliyunus Waruwu Juga Perlu Memberikan Penjelasan
Sorotan tidak hanya ditujukan kepada DPRD. Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga perlu menjelaskan kesiapan pemerintah daerah dalam proses Perubahan APBD TA 2026.
Publik berkepentingan mengetahui apakah dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah disiapkan dan disampaikan, serta sejauh mana komunikasi dengan DPRD terkait agenda KUA-PPAS Perubahan telah dilakukan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya diarahkan kepada satu pihak saja. DPRD dan Pemerintah Daerah perlu menjelaskan posisi, kewenangan, dokumen, komunikasi, serta langkah penyelesaian masing-masing.
Sebagai gambaran, kabupaten lain di Kepulauan Nias telah melaksanakan tahapan Perubahan KUA-PPAS 2026. Pemerintah Kabupaten Nias, misalnya, melaporkan bahwa nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS telah ditandatangani bersama DPRD pada 28 Agustus 2026.
Publik Menunggu Kepastian
Memasuki akhir September 2026, kepastian jadwal dan tahapan Perubahan APBD menjadi informasi penting bagi masyarakat Nias Barat.
Baca Juga: Sorotan Grup WhatsApp Generasi Aekhula: “Eliyunus Gagal Menakhodai Nias Barat”
Jika terdapat kendala administratif, kelengkapan dokumen, persoalan jadwal Bamus maupun komunikasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas agar tidak muncul kesan saling menunggu atau saling melempar tanggung jawab.
BnewsNasional.id tidak menyimpulkan bahwa keterlambatan disebabkan oleh Ridwan Saleh Daeli, DPRD, maupun Bupati Nias Barat. Pemberitaan ini merupakan upaya meminta klarifikasi dan memastikan informasi mengenai proses Perubahan APBD 2026 disampaikan secara berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, BnewsNasional.id masih membuka ruang bagi Ridwan Saleh Daeli, pimpinan DPRD, serta Bupati Eliyunus Waruwu/Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Media BnewsNasional.id berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait serta memberikan ruang yang proporsional bagi setiap pihak untuk menyampaikan fakta dan penjelasan.
Editor : Redaksi