Dinas Pertanian Bangkalan Sidak ke Mano'an, Telusuri Dugaan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET

Reporter : Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id– Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (PPKP) mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Desa Mano'an, Kecamatan Kokop.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKP Bangkalan, Henry Kusuma Karya Dinata, bersama tim dari PT Pupuk Indonesia dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada Minggu (2/11/2026) untuk melakukan pengecekan dan mencocokkan informasi yang diterima dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca juga: Dua Anak Berhasil Keluar dari Stunting, Puskesmas Tongguh Perkuat Komitmen Cegah Kasus Baru

Laporan yang disampaikan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain persoalan harga, warga juga mempersoalkan kondisi sejumlah karung pupuk yang disebut sudah tidak tersegel sebagaimana kemasan pabrik saat berada di kios pengecer.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh jurnalis Tinta Global pada Minggu pagi, Henry membenarkan rencana pengecekan tersebut.

"Hari ini kami meluncur ke Mano'an, guna mencocokkan data di lapangan. Sabar dulu ya," ujar Henry.

Langkah turun lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memperoleh gambaran langsung mengenai proses penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan penjualan pupuk Urea dan NPK dengan harga berkisar Rp105.000 hingga Rp115.000 per sak. Sementara berdasarkan informasi HET yang dicantumkan dalam laporan warga, harga Urea sebesar Rp90.000 dan NPK Rp92.500 per sak.

Baca juga: Nomor WhatsApp Tak Dikenal Catut Nama Bupati Bangkalan, Diskominfo Pastikan Hoaks

Tak hanya persoalan harga, warga turut menunjukkan dokumentasi karung pupuk Urea bersubsidi kemasan 50 kilogram produksi PT Pupuk Indonesia Group dengan masa edar April 2028. Dalam foto tersebut, bagian penutup karung terlihat tidak menggunakan jahitan segel pabrik dan hanya diikat menggunakan tali rafia berwarna merah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keutuhan isi pupuk sebelum diterima petani. Namun, dugaan pengurangan isi maupun pelanggaran distribusi masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung.

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak pengecer dan distributor juga diminta memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP FEBRY HERMAWAN Pimpin Lansung Jum'at Berkah Di Mushola Al Jufri Martajsah

Sanksi terhadap kios pengecer yang terbukti melanggar dapat berupa teguran, pembekuan alokasi hingga pencabutan izin sebagai kios resmi, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani sesuai ketentuan pemerintah, baik dari sisi harga, kualitas kemasan maupun jumlah isi.

Hasil pengecekan Dinas PPKP Bangkalan bersama PT Pupuk Indonesia nantinya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap laporan tersebut.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru