Surabaya, bnewsnasional.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur resmi menjalin kerja sama lintas lembaga untuk memperkuat penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dan restorative justice (keadilan restoratif). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa (27/10/2026).
Kerja sama strategis ini melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan lembaga rehabilitasi, antara lain Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, serta tiga lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai uji petik (pilot project) percontohan, yaitu.
Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia Surabaya,Yayasan Orbit Surabaya,Panti Rehabilitasi Rumah Merah Putih Prinsip "Satu Kriteria, Satu Prosedur, Satu Keadilan"
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan
Kolaborasi ini mengusung semangat bersama melalui prinsip "Satu Kriteria, Satu Prosedur, Satu Keadilan". Fokus utama dari kerja sama ini adalah memperkuat koordinasi dan keselarasan antarinstansi dalam pelaksanaan asesmen terpadu serta penerapan restorative justice bagi para penyalahguna narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan penanganan yang lebih tepat dan humanis bagi para penyalahguna narkoba yang memenuhi persyaratan hukum.
Baca juga: Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal yang terus terbuka untuk dikembangkan. Pihaknya membuka peluang lebar untuk memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga rehabilitasi lainnya di wilayah Jawa Timur demi mengoptimalkan jangkauan pelayanan dan penanganan bagi masyarakat.(Red)
Editor : Redaksi