GAJI PPK PW NIAS BARAT

Pemerintah STROKE?” Gaji P3K-PW Tak Cair, SK Kedaluwarsa, Ribuan Pegawai Menunggu Kepastian

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) di Kabupaten Nias Barat kembali menjadi sorotan publik. Hingga Senin, 26 Oktober 2026, persoalan pembayaran gaji yang disebut belum terealisasi serta Surat Keputusan (SK) yang dikabarkan telah kedaluwarsa menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian status dan hak-hak para pegawai tersebut.

 

Baca juga: Desakan kepada Kejagung RI Perumda Tanomo Nias Barat Bermodal Rp3 Miliar, Belum Beroperasi pada Akhir 2025,Periksa

Situasi ini memunculkan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Nias Barat di bawah kepemimpinan Bupati Eliyunus Waruwu. Ungkapan “Pemerintah Stroke?” menjadi sindiran atas lambannya kepastian yang dinantikan para P3K-PW, bukan sebagai pernyataan mengenai kondisi kesehatan siapa pun.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang harus terus berjalan, para pegawai juga membutuhkan kepastian mengenai status kerja dan pembayaran penghasilan mereka. Jika persoalan tersebut benar belum diselesaikan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Janji Pembayaran Dipertanyakan
Sebelumnya, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu disebut telah menyampaikan rencana peningkatan honor P3K-PW dari Rp250.000 menjadi Rp750.000 per bulan. Dalam perkembangan berikutnya, pembayaran juga disebut akan direalisasikan pada Oktober 2026.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hingga 26 Oktober 2026, pembayaran yang dinantikan tersebut masih dipertanyakan. Kepastian mengenai realisasi anggaran, jadwal pembayaran, serta penyelesaian administrasi kepegawaian masih diperlukan.

Apabila janji pembayaran tersebut belum terealisasi, pemerintah daerah perlu menjelaskan kendala yang terjadi, termasuk apakah persoalan tersebut berkaitan dengan proses administrasi, ketersediaan anggaran, atau faktor lainnya.

Baca juga: Tingkatkan Konektivitas Antardesa, Dinas PUPR Nias Barat Alokasikan Rp993 Juta untuk Peningkatan Jalan Lolozirugi.

SK Kedaluwarsa, Status Pegawai Dipertanyakan
Selain persoalan gaji, beredar informasi bahwa SK atau dokumen perjanjian kerja sebagian P3K-PW telah berakhir masa berlakunya dan belum diterbitkan kembali.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penugasan, kepastian hubungan kerja, serta mekanisme pembayaran penghasilan para pegawai. Pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status dokumen tersebut dan langkah penyelesaiannya.

Persoalan ini tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan. Para pegawai berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai status penugasan dan hak finansial mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Mata Melihat, Telinga Mendengar, tetapi Publik Menunggu Jawaban
Persoalan P3K-PW bukan sekadar urusan administrasi. Di balik penghasilan yang dinantikan, terdapat kebutuhan rumah tangga dan tanggung jawab keluarga yang harus dipenuhi setiap bulan.

Baca juga: Bupati Nias Barat Belum Merespons Konfirmasi Awak Media soal Dana Rp3 Miliar Perumda Tanomo dan Rumah Dinas Ketua DPRD

Karena itu, masyarakat menantikan penjelasan konkret dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Berapa jumlah pegawai yang belum menerima pembayaran? Berapa bulan kewajiban yang masih tertunda? Bagaimana status SK mereka? Kapan penyelesaian akan dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan data resmi, bukan sekadar janji atau informasi yang belum terverifikasi.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru