NIAS BARAT, BnewsNasional.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) diharapkan menelaah dan menindaklanjuti informasi terkait penyertaan modal sebesar Rp3 miliar pada Perumda Aneka Usaha dan Jasa Tanomo Kabupaten Nias Barat, apabila ditemukan indikasi awal yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Permintaan tersebut muncul setelah dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025 mencatat penyertaan modal daerah sebesar Rp3.000.000.000,00, sementara Perumda Tanomo disebut belum beroperasi hingga 31 Desember 2025.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai realisasi penyertaan modal, penggunaan dana, kesiapan operasional, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap perusahaan milik daerah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menelaah dokumen dan fakta yang relevan untuk memastikan apakah pengelolaan penyertaan modal telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan bukti yang memadai, penanganan lebih lanjut diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Desakan ini bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Belum beroperasinya perusahaan hingga akhir 2025 juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, nilai penyertaan modal yang mencapai Rp3 miliar dan belum jelasnya manfaat operasional yang tercatat pada periode tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta penjelasan secara terbuka.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat, direksi Perumda Tanomo, dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status dana, rincian penggunaannya, kendala operasional, serta target perusahaan mulai menjalankan kegiatan usaha.
Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Nias Barat melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Masyarakat berharap pengelolaan uang daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, sehingga tujuan pembentukan Perumda Tanomo untuk mendukung peningkatan PAD, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong perekonomian masyarakat Nias Barat dapat dinilai berdasarkan hasil yang nyata.
Editor : Redaksi