Sampang, bnewsnasional.id - Putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial T (55) dalam perkara dugaan tindak pidana asusila disertai kekerasan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, memunculkan sorotan dari pihak penasihat hukum.
Usai putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (14/10/2026),
Baca juga: Ahli Pidana Soroti Sanksi Administratif, Sidang Wire Rope PT BPI Kembali Uji Unsur Pidana
penasihat hukum terdakwa mengungkap sejumlah hal yang menurutnya perlu dicermati, mulai dari hasil visum hingga perbedaan keterangan saksi di persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Yola Eska Afrina Sihombing, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa T, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Agustus 2024 di rumah korban berinisial P (21), di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Namun, di balik putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Andika Putra, S.H., menyampaikan keberatan terhadap sejumlah aspek pembuktian yang menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut.
PH PERTANYAKAN PEMERIKSAAN FORENSIK
Andika menegaskan bahwa pihaknya menilai pemeriksaan laboratorium forensik terhadap temuan medis perlu dikaji untuk memperjelas aspek pembuktian dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kisruh Batas Tanah Bangkalan: Dugaan Tanda Tangan Palsu Diusut, Oknum HD Tantang Wartawan 'Carok'
Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah bukti ilmiah yang relevan dapat memberikan kejelasan terhadap fakta yang dipersidangkan.
“Kami akan menerangkan mulai dari proses penyelidikan, naik ke P21, kemudian disidangkan.
Tentunya ada sejumlah hal yang kami nilai janggal.
proses persidangan dan putusan yang telah dibacakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Modus Baru Perampasan Motor Berkedok Tuduhan Mesum, Korban Rugi Puluhan Juta
Perlu ditegaskan, putusan majelis hakim merupakan hasil pemeriksaan perkara di pengadilan.
Sementara itu, keberatan penasihat hukum terhadap bukti dan keterangan saksi merupakan posisi pihak pembela yang harus dinilai berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari jaksa penuntut umum dan pihak korban mengenai keberatan yang disampaikan penasihat hukum belum dimuat dalam pemberitaan ini.(Tim/Red)
Editor : Redaksi