NIAS BARAT,bnewsnasional.id– Beredarnya proposal permohonan dukungan dana pelaksanaan program kerja Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 yang ditujukan kepada kepala sekolah dan guru SD di wilayah Kabupaten Nias Barat menuai sorotan dan kritik dari salah seorang warga Nias Barat yang juga mantan aktivis, berinisial S.G.
Dalam dokumen yang beredar, KONI Kabupaten Nias Barat melalui surat Nomor: 05/KONI-NB/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, mengajukan permohonan dukungan dana pelaksanaan program kerja dan anggaran (RKA) Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Harian Tolosokhi Halawa, Sekretaris Umum Serius Gulo, S.Th., dan Bendahara Umum Perdamaian F. Daeli, SH, tersebut ditujukan kepada kepala sekolah SD dan para guru. Adapun proposal itu memuat total rencana kerja dan anggaran sebesar Rp649.500.000.
Dalam uraian proposal disebutkan bahwa anggaran tersebut direncanakan untuk belanja rutin dan kesekretariatan, pengadaan barang dan jasa atau atribut, kegiatan organisasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), pembinaan tujuh cabang olahraga, serta biaya keikutsertaan kontingen pada POROVSU XII Sumatera Utara Tahun 2026.
KONI Kabupaten Nias Barat juga menyampaikan harapan agar rencana tersebut memperoleh dukungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat sehingga pembinaan olahraga dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Mantan Aktivis S.G. Pertanyakan Sasaran Proposal
Menanggapi beredarnya proposal tersebut, S.G. melontarkan kritik keras terhadap langkah pengurus KONI yang menyasar lingkungan sekolah sebagai pihak yang dimintai dukungan dana.
Menurutnya, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, anggaran sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), harus digunakan berdasarkan ketentuan, komponen pembiayaan yang diperbolehkan, serta kebutuhan dan perencanaan satuan pendidikan.
“Sekolah SD dan SMP itu dari mana uangnya kalau bukan dari anggaran pendidikan, termasuk dana BOS? Dana BOS sudah memiliki peruntukan dan ketentuan penggunaan yang harus dipatuhi. Menurut saya, tidak etis jika sekolah dibebani permohonan dukungan dana untuk kegiatan organisasi di luar kebutuhan prioritas pendidikan,” kritik S.G.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti dirinya menolak pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Nias Barat. Menurutnya, olahraga merupakan bagian penting dalam pembinaan generasi muda dan peningkatan prestasi daerah. Namun, mekanisme pendanaan harus ditempuh melalui jalur yang tepat, transparan, dan tidak menimbulkan beban bagi sekolah.
Anggaran Rp649,5 Juta, Sumber Pendanaan Perlu Dijelaskan
S.G. juga mempertanyakan mekanisme pendanaan program KONI Nias Barat Tahun 2026, mengingat dalam proposal tercantum kebutuhan anggaran sebesar Rp649,5 juta.
Ia meminta agar sumber pendanaan program tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk apakah KONI telah memperoleh atau mengajukan dukungan anggaran dari pemerintah daerah, berapa jumlah yang disetujui, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.
“Kalau memang membutuhkan dukungan dana untuk pembinaan olahraga, sebaiknya proposal disampaikan melalui mekanisme yang sesuai, misalnya kepada pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, BUMN, BUMD, atau pihak lain yang secara sah dapat memberikan dukungan. Jangan sampai sekolah justru menjadi sasaran permintaan dana,” ujarnya.
Meski demikian, besaran anggaran yang tercantum dalam proposal tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dana tersebut telah diterima atau bahwa terjadi penyalahgunaan anggaran. Hal itu perlu diperjelas melalui dokumen anggaran, sumber pendanaan, dan keterangan resmi dari pihak KONI maupun Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Jangan Jadikan Organisasi sebagai Ajang Pungutan
Lebih lanjut, S.G. mengingatkan seluruh organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Nias Barat agar menjalankan kegiatan sesuai tujuan, fungsi, dan aturan masing-masing.
Baca juga: Rektor Unias Dan Pemkab Nias Barat Sepakat Jalin Kerja Sama Beasiswa, Perkuat SDM Putra-Putri Daerah
Menurutnya, keberadaan organisasi semestinya menjadi wadah untuk membangun masyarakat, meningkatkan prestasi, mengembangkan potensi generasi muda, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan justru menimbulkan kesan bahwa masyarakat atau lembaga pendidikan diwajibkan memberikan sumbangan.
Ia juga membedakan pengajuan proposal oleh organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pers dengan proposal KONI. Menurutnya, KONI memiliki karakter organisasi keolahragaan yang berhubungan erat dengan pembinaan olahraga dan koordinasi bersama pemerintah daerah, sehingga sumber pendanaan dan pertanggungjawaban programnya perlu dijelaskan secara terbuka.
“Jangan sampai organisasi yang seharusnya hadir untuk kepentingan masyarakat justru dipersepsikan sebagai ajang pungutan. Setiap organisasi harus menunjukkan program, hasil kerja, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat Nias Barat,” tegasnya.
Pemkab Nias Barat Diminta Memberikan Penjelasan
Atas persoalan tersebut, S.G. meminta Pemerintah Kabupaten Nias Barat, perangkat daerah yang membidangi kepemudaan dan olahraga, serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dukungan anggaran bagi KONI Tahun 2026.
Ia juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penyebaran proposal, khususnya apabila surat permohonan dana ditujukan kepada sekolah-sekolah yang mengelola anggaran pendidikan dengan peruntukan tertentu.
Selain itu, pihak KONI Nias Barat diharapkan menjelaskan tujuan pengiriman proposal kepada kepala sekolah dan guru, sifat permohonan tersebut—apakah sukarela atau tidak—serta dasar dan mekanisme penerimaan sumbangan apabila ada.
Apabila terdapat dugaan pungutan yang bersifat wajib, tekanan terhadap sekolah, atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan kewenangan instansi terkait. Namun, beredarnya proposal saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pungutan liar.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengurus KONI Kabupaten Nias Barat, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, serta perangkat daerah terkait untuk menjelaskan mekanisme penganggaran, sumber pendanaan, tujuan penyebaran proposal, dan pertanggungjawaban program kerja KONI Tahun 2026.
Publik berharap pembinaan olahraga di Kabupaten Nias Barat tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa mengganggu prioritas pelayanan pendidikan serta pengelolaan anggaran sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Kritik dalam pemberitaan ini merupakan pendapat narasumber yang perlu diuji melalui klarifikasi dan dokumen pendukung. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan liar ataupun penyalahgunaan dana sebelum terdapat bukti yang memadai dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Awak media mencoba menghubungin Pengurus Koni Kabupaten Nias Barat Namun belum tersambung Hingga berita Ini Turun.
Redasi
Editor : Redaksi