BARAT,bnewsnasional.id — Pengelolaan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Nias Barat kini menjadi sorotan publik. Program yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu dipertanyakan menyusul belum terpaparnya secara memadai hasil nyata, perkembangan usaha, dan dampak program yang dirasakan masyarakat.
Di tengah bergulirnya anggaran hingga puluhan miliar rupiah yang disebut berkaitan dengan program BUMDes di Nias Barat, muncul pertanyaan mendasar: di mana hasil nyata program tersebut, bagaimana perkembangan usaha yang dibiayai, dan sejauh mana masyarakat memperoleh manfaatnya?
Jangan sampai program yang dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa justru menimbulkan tanda tanya karena informasi mengenai realisasi kegiatan, keberhasilan usaha, keberlanjutan modal, dan kontribusi terhadap pendapatan desa belum tersampaikan secara jelas kepada publik.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi sesuai kewenangannya menjadi salah satu pihak yang diminta memberikan penjelasan secara terbuka.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengembangan BUMDes telah dilaksanakan.
Persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar berapa besar anggaran yang telah dialokasikan atau disalurkan, melainkan juga bagaimana perkembangan usaha BUMDes, apa hasil evaluasinya, dan apakah program tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Apabila Dinas PMD belum dapat memaparkan data yang lengkap dan terukur, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama. Namun, penilaian mengenai kinerja maupun pemahaman pejabat terhadap tugas dan fungsinya harus didasarkan pada keterangan resmi, dokumen, serta fakta yang dapat diverifikasi.
Pertanyaan publik pun mengemuka: jika program BUMDes telah berjalan, di mana laporan perkembangan usaha, indikator keberhasilan, dan bukti manfaatnya bagi masyarakat Nias Barat?
Program BUMDes semestinya tidak berhenti pada penyaluran modal, pembentukan badan usaha, atau penyusunan dokumen administrasi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa.
Karena itu, diperlukan keterbukaan mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:
1. Total anggaran: Berapa jumlah anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan untuk program BUMDes di seluruh Kabupaten Nias Barat, berdasarkan tahun anggaran dan sumber pendanaannya?
2. Penerima manfaat: Desa mana saja yang menerima program, berapa nilai dana setiap desa, dan apa jenis usaha yang dikembangkan?
3. Perkembangan usaha: Berapa BUMDes yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha produktif dan berapa yang belum beroperasi secara optimal?
4. Pertanggungjawaban keuangan: Bagaimana penggunaan modal, pencatatan transaksi, pengelolaan aset, serta pelaporan hasil usaha masing-masing BUMDes?
5. Dampak terhadap masyarakat: Berapa lapangan kerja yang tercipta, bagaimana kontribusinya terhadap pendapatan desa, dan apa manfaat ekonomi yang telah dirasakan warga?
6. Ketahanan pangan: Apa bentuk kegiatan yang dijalankan, bagaimana realisasinya, serta apa hasil yang telah dicapai sesuai tujuan program?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab dengan data yang terukur. Sebab, besarnya anggaran tidak otomatis membuktikan keberhasilan, sebagaimana belum terlihatnya hasil di ruang publik juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh program gagal.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar mengenai penggunaan uang publik dan hasil program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Inspektorat Kabupaten Nias Barat juga diharapkan menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan internal terhadap program yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan pengembangan BUMDes, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tidak cukup dipahami sebagai pemeriksaan dokumen administratif semata. Evaluasi perlu memperhatikan kesesuaian penggunaan dana, keberadaan barang atau aset, realisasi kegiatan, pencapaian tujuan program, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan apabila ada.
Publik perlu mengetahui apakah telah dilakukan evaluasi terhadap BUMDes yang menerima dukungan anggaran, apakah terdapat rekomendasi perbaikan, dan bagaimana tindak lanjut pemerintah desa maupun perangkat daerah terkait.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, atau kerugian keuangan negara, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan.
Inspektorat diharapkan menjalankan pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai batas kewenangan yang dimiliki.
Jangan sampai masyarakat terus menunggu hasil, sementara perkembangan program dan tindak lanjut pengawasannya tidak diketahui secara jelas.
Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., diharapkan memberikan perhatian serius terhadap evaluasi pelaksanaan program BUMDes di wilayahnya.
Sebagai kepala daerah, Bupati dapat meminta perangkat daerah terkait menyampaikan laporan pelaksanaan program sesuai kewenangan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan adanya evaluasi terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Pertanyaan yang patut mendapat jawaban pemerintah daerah meliputi:
Apakah pemerintah daerah telah memiliki rekapitulasi lengkap mengenai anggaran dan perkembangan program BUMDes?
Apa hasil evaluasi terhadap BUMDes yang telah menerima dukungan modal atau program ketahanan pangan?
Berapa banyak BUMDes yang menunjukkan perkembangan usaha dan berapa yang membutuhkan pembinaan atau perbaikan?
Baca juga: Polres Nias dan BNNK Gunungsitoli Gerebek Dua Kos, Tiga Perempuan Positif Metamfetamin
Apa langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan program tersebut menghasilkan manfaat bagi masyarakat?
Apakah terdapat hasil pemeriksaan atau rekomendasi pengawasan yang perlu ditindaklanjuti?
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyampaikan capaian dalam bentuk angka penyaluran anggaran, tetapi juga menunjukkan hasil yang dapat diverifikasi.
Dalam konteks inilah ungkapan “BUMDes jadi layang-layang, siapa yang memegang benangnya?” menjadi pertanyaan kritis bagi publik. Bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk meminta kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab, pelaksanaan program, pengawasan, dan hasil yang telah dicapai.
Pengelolaan BUMDes dan keuangan desa perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan ini menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan ini mengatur pendirian, pengelolaan, organisasi, modal, serta pertanggungjawaban BUMDes. Pengelolaan usaha harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tujuan pendirian badan usaha tersebut.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketentuan ini menjadi pedoman pengelolaan keuangan desa, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai ruang lingkup pengaturannya.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan ini menjadi landasan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan, pengecualian, dan mekanisme yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi publik yang menjadi haknya.
Penerapan setiap ketentuan harus disesuaikan dengan sumber dana, bentuk program, kewenangan masing-masing instansi, serta dokumen pelaksanaan yang sebenarnya. Penilaian mengenai pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Apabila hasil evaluasi atau pemeriksaan menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, penyimpangan pengelolaan dana, maupun kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, pemeriksaan harus berangkat dari dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan atau opini.
Data anggaran, laporan pertanggungjawaban, catatan transaksi, keberadaan aset, kondisi usaha, serta hasil pemeriksaan merupakan bagian penting untuk menilai apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan.
Tujuannya bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa uang publik dikelola secara bertanggung jawab dan program pemberdayaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Program BUMDes seharusnya menjadi instrumen penggerak ekonomi desa, bukan sekadar kegiatan yang ramai dalam perencanaan tetapi sulit diukur hasilnya.
Masyarakat Nias Barat membutuhkan penjelasan yang konkret: berapa dana yang telah digunakan, usaha apa yang telah berjalan, apa hasilnya, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apa langkah perbaikan apabila program belum mencapai target.
Dinas PMD, Inspektorat, pemerintah desa, pengelola BUMDes, dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat diharapkan memberikan keterangan sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga informasi ini disusun, kesimpulan mengenai keberhasilan atau kegagalan program secara keseluruhan perlu menunggu data anggaran, laporan pelaksanaan, hasil evaluasi, serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton dari program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan mereka. Uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan harus dapat dijelaskan, dan hasil program harus dapat diukur.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Inspektorat Kabupaten Nias Barat, Bupati Nias Barat, pemerintah desa, dan pengelola BUMDes untuk memberikan klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap informasi tambahan akan dipertimbangkan untuk melengkapi pemberitaan demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi.
Editor : Redaksi