Sengkarut Tanah Bangkalan: Dugaan Tanda Tangan Palsu Slamet Ariadi Berujung Ancaman 'Carok' ke Wartawan

Reporter : Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Kasus dugaan manipulasi dokumen pertanahan di Kabupaten Bangkalan kian memanas dan bergeser ke ranah pidana. Polemik Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang melibatkan nama Slamet Ariadi kini tidak hanya menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga diwarnai insiden pengancaman kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang melakukan konfirmasi.

Persoalan ini mencuat setelah Slamet Ariadi mendapati tanda tangannya tercantum dalam dokumen batas tanah, padahal ia merasa tidak pernah menandatanganinya. Secara fisik, coretan di dokumen tersebut pun dinilai berbeda jauh dengan tanda tangan asli miliknya.

Baca juga: Beli Motor Cash BPKB Tak Diserahkan, Pembeli Ancam Polisikan Penjual Asal Magetan

BN, pihak yang terlibat langsung dalam proses pengukuran tanah di lokasi, angkat bicara untuk membersihkan namanya. Ia menegaskan bahwa saat turun ke lapangan, dokumen pertanahan yang dibawanya masih berupa lembaran kosong.

"Tidak tahu perihal tanda tangan itu, karena saya membawa berkas tanda tangan kosong waktu ke lokasi, saat mau pengukuran," cetus BN kepada wartawan.

Meski begitu, setelah membandingkan langsung kedua dokumen, BN tidak menampik adanya kejanggalan fatal. Ia bahkan menantang agar kasus ini diseret ke ranah hukum demi pembuktian ilmiah.

"Memang saya cek, jauh perbedaannya. Lebih baik di lab forensik. Untuk berita ini akan saya usut sampai selesai keterkaitan kasus ini," tegas BN.

Kesaksian BN ini mengaburkan alur dokumen. Pertanyaan besar kini mengarah pada siapa yang memegang berkas tersebut setelah pengukuran, dan siapa aktor intelektual yang nekat membubuhkan tanda tangan sepihak tanpa persetujuan Slamet Ariadi.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Arjuno Meluas, Diperkirakan 50 Hektare Lahan Terbakar

Bukannya mendapat jawaban substantif mengenai legalitas dokumen, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan justru berbuah intimidasi mengerikan. Pihak berinisial HD merespons pertanyaan jurnalis dengan nada tinggi dan tantangan duel berdarah khas Madura (carok).

Dalam rekaman telepon yang kini telah diamankan oleh awak media, HD terdengar melontarkan ancaman dalam bahasa daerah:

“Ayok ketemu di Koramil aja, acarok beih, patek jiah pokerrah embueng jiah.” (Ayo ketemu di Koramil saja, carok sekalian...)

Baca juga: Dugaan Fee 10 Persen Bantuan Rabat Beton di Arosbaya, Kelompok Tani Disebut Tertekan

Secara hukum, kasus ini kini mencakup dua delik pidana serius: dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan dugaan pengancaman/intimidasi terhadap jurnalis.

Slamet Ariadi memiliki dasar kuat untuk membawa pencatutan namanya ini ke jalur hukum. Di sisi lain, rekaman suara ancaman "carok" dari HD dapat menjadi alat bukti primer bagi aparat kepolisian untuk menjerat pelaku pengancaman.

Hingga saat ini, asas praduga tak bersalah tetap berlaku karena belum ada putusan hukum tetap. Namun, publik kini mendesak Polres Bangkalan untuk bergerak cepat mengusut tuntas mafia tanah dan aktor di balik ancaman kekerasan yang mencederai kebebasan pers ini.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru