Bamus DPRD Nias Barat Digelar, Posisi Pj. Sekda dalam TAPD Jadi Sorotan: DPRD Pertanyakan Legalitas Masa Jabatan?

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id — Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Nias Barat dalam rangka pembahasan agenda KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian publik. Salah satu hal yang dinilai penting untuk diklarifikasi adalah kehadiran dan posisi Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai agenda dan jadwal pembahasan anggaran, tetapi juga mengenai dasar hukum serta legalitas penempatan Pj. Sekda yang disebut telah menjalankan tugas sebagai Sekda selama kurang lebih dua tahun secara berturut-turut.

Baca juga: Anak-Anak di Seberang Sungai Oyo Menanti MBG: Jangan Biarkan Mereka Hanya Mendengar Cerita

Secara regulasi, TAPD merupakan tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD. Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, TAPD dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Karena itu, publik menilai penting bagi DPRD Nias Barat untuk memastikan apakah Pj. Sekda yang hadir dalam proses pembahasan anggaran tersebut memiliki SK pengangkatan dan dasar kewenangan yang masih sah, termasuk apakah seluruh ketentuan mengenai penunjukan dan masa jabatan telah dipenuhi.

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda.

DPRD Diminta Tidak Hanya Membahas Jadwal
Dalam proses KUA-PPAS Perubahan APBD, Bamus pada prinsipnya berperan dalam menetapkan dan mengatur agenda serta jadwal kegiatan DPRD. Sementara pembahasan substansi anggaran dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD sesuai kewenangannya bersama pihak eksekutif.

Dengan demikian, kehadiran unsur TAPD dalam rangkaian pembahasan anggaran menjadi bagian penting yang perlu dipastikan dasar kewenangannya.

Publik pun mempertanyakan:

Baca juga: Ridwan Saleh Daeli Disorot, Konfirmasi Wartawan Soal KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Belum Dijawab

Apakah DPRD Nias Barat telah memeriksa dan memastikan legalitas SK Pj. Sekda sebelum yang bersangkutan menjalankan peran dalam TAPD?

Kemudian, apakah DPRD mengetahui dasar hukum yang memungkinkan Pj. Sekda tersebut menjalankan tugas Sekda selama kurang lebih dua tahun berturut-turut?

Pertanyaan lainnya, apakah terdapat SK perpanjangan, keputusan baru, atau dasar hukum lain dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar keberlanjutan penugasan tersebut?

DPRD dan Pemkab Diminta Terbuka
Persoalan ini bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan. Namun, karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan proses penyusunan APBD, transparansi mengenai dasar hukum pengangkatan dan kewenangan Pj. Sekda menjadi penting.

Baca juga: PPPK Nias Barat Ngutang di Warung, Hampir 10 Bulan Menunggu Kepastian Gaji

DPRD Nias Barat juga diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat apakah dalam rapat Bamus dan proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, status serta kewenangan Pj. Sekda sebagai bagian dari TAPD telah menjadi perhatian dan telah diverifikasi secara administratif.

Publik berhak mendapatkan kejelasan agar seluruh proses pembahasan Perubahan APBD 2026 berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kepastian administratif.

Hingga berita ini disusun, DPRD Nias Barat diharapkan memberikan penjelasan mengenai apakah legalitas SK dan masa penugasan Pj. Sekda tersebut telah diperiksa, serta dasar hukum apa yang digunakan sehingga yang bersangkutan tetap menjalankan fungsi Sekda dan terlibat dalam TAPD.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru