GUNUNGSITOLI,bnewsNasional.id — Seorang jurnalis, Avril Laoli (36), menempuh jalur hukum setelah merasa menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Avril Laoli, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Domini Harefa ke Polres Nias, Polda Sumatera Utara, pada Kamis (17/9/2026).
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/540/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, korban mempersoalkan dugaan komentar pada media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai seorang jurnalis.
KRONOLOGI KEJADIAN
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, Avril Laoli sedang menjalankan aktivitas jurnalistik dengan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun Facebook pribadinya.
Siaran langsung tersebut menayangkan kegiatan rapat evaluasi anggota di Kantor KSP3, yang beralamat di Jalan Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Di tengah berlangsungnya siaran langsung, akun Facebook atas nama Domini Harefa diduga memberikan komentar yang menurut pihak korban menyudutkan dan merugikan nama baik Avril Laoli.
Komentar tersebut kemudian menjadi dasar bagi korban untuk menempuh langkah hukum melalui laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Diduga Menjadi Korban Perkawinan Paksa di Pelalawan Riau ,DS NDRAHA Tempuh Jalur Hukum
TEMPUH PROSES HUKUM
Pihak korban menilai komentar tersebut mengandung dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya serta dilakukan di ruang publik digital yang dapat diketahui oleh penonton siaran langsung.
Karena merasa dirugikan, Avril Laoli kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk membuat laporan dan meminta agar dugaan peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan, ketentuan yang dicantumkan antara lain Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441 ayat (1).
Pasal 433 UU 1/2023 mengatur tindak pidana pencemaran nama baik. Untuk pencemaran tertulis sebagaimana Pasal 433 ayat (2), ancaman pidananya paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Sementara itu, Pasal 441 ayat (1) mengatur bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 433 sampai Pasal 439 dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Namun demikian, penerapan pasal dan terpenuhinya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
HARAPAN KORBAN
Avril Laoli berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum sehingga perkara dapat menjadi terang dan memperoleh kepastian hukum.
Pihak korban juga berharap penggunaan media sosial dapat dilakukan secara bertanggung jawab, khususnya dalam menyampaikan komentar atau tuduhan yang menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang.
Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Editor : Redaksi