NIAS,Bnewsnasional.id — Dugaan perkawinan paksa yang dialami inisial DN menjadi perhatian setelah pihak keluarga menempuh jalur hukum terhadap AN.
Berdasarkan keterangan pelapor Sitiani Telaumbanua, peristiwa bermula pada Januari 2017 ketika korban dibawa oleh terlapor dengan janji mendapatkan pekerjaan di PT. Musim Estate III, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Baca juga: JURNALIS AVRIL LAOLI TEMPUH JALUR HUKUM, LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Namun, menurut keterangan korban dan pelapor, setelah tiba di lokasi korban justru diduga dipaksa menikah dengan Rinto Zebua tanpa persetujuan korban maupun orang tuanya.
Dalam keterangan yang disampaikan keluarga, terlapor juga diduga menerima uang sebesar Rp20 juta dari pihak keluarga calon suami korban tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.
KORBAN MENGAKU MENDAPAT TEKANAN DAN ANCAMAN
Pada 15 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, korban menghubungi ibunya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban mengaku bahwa pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan tidak diberikan sebagaimana yang diharapkan. Korban juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman sehingga merasa terpaksa mengikuti perkawinan tersebut.
Menurut keterangan korban, apabila dirinya tidak mengikuti kemauan terlapor, ia diancam akan dijual kepada orang lain dan ditinggalkan sendirian di perantauan.
KELUARGA BERUPAYA MENYELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN
Pihak keluarga mengaku telah beberapa kali berupaya meminta penyelesaian secara adat dan kekeluargaan. Namun, menurut pelapor, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Karena itu, keluarga kemudian meminta agar dugaan perbuatan tersebut diproses melalui mekanisme hukum.
DASAR HUKUM YANG RELEVAN SEBAGAIMANA PANDANGAN HUKUM
Berdasarkan uraian dugaan peristiwa tersebut, salah satu ketentuan yang relevan untuk didalami oleh aparat penegak hukum adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2022
Pasal 10 mengatur mengenai pemaksaan perkawinan. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dapat dikenakan pidana.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban tindak pidana kekerasan
Selain ketentuan mengenai pemaksaan perkawinan, penyidik dapat menilai ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, khususnya apabila terdapat bukti mengenai ancaman, kekerasan, penipuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Karena itu, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk dugaan pemberian uang Rp20 juta, proses membawa korban ke perantauan, dugaan ancaman, serta proses perkawinan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan korban.
PERNYATAAN KUASA HUKUM
Kuasa hukum pelapor, Adv. Liberkah Gulo, S.H., Gr., menyampaikan bahwa korban telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Nias.
Menurut kuasa hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut hak korban serta dugaan pemaksaan perkawinan dan tindakan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual.
Pihak keluarga menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
DATA PERKARA
Pelapor:
Sitiani Telaumbanua, 55 tahun.
Terlapor:
Angenanoi Ndraha, 48 tahun.
Korban:
Desrita Ndraha, 30 tahun.
Waktu kejadian yang dilaporkan: Januari 2017.
Diketahui keluarga: 15 September 2024.
Lokasi yang disebut dalam keterangan: PT. Musim Estate III, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, serta Jalan Nifaloo Lauru, Dusun II, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
DATA PERKARA
Pelapor:
Press release ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, korban, dan kuasa hukum sebagaimana disampaikan kepada media. Penyebutan dugaan tindak pidana bukan merupakan pernyataan bahwa terlapor telah terbukti bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi