Sikap Kepsek Lempar Bola Panas ke Inspektorat, Misteri Dana BOSP Rp2,3 Miliar SMKN 1 Tuhemberua Kian Memanas

Reporter : Redaksi

NIAS UTARA,bnwsnasional.id– Dugaan skandal besar terkait tata kelola anggaran pendidikan mengguncang Kabupaten Nias Utara. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Tuhemberua senilai total Rp2.356.770.000 (dua miliar tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) diduga kuat dikelola secara tidak transparan selama empat tahun berturut-turut, mulai dari periode 2022 hingga 2025.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media gabungan, muncul indikasi kuat adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran di lapangan dengan petunjuk teknis yang berlaku. Hingga kini, pihak sekolah belum mampu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai ke mana mengalirnya dana negara bernilai fantastis tersebut.

Baca juga: Proyek Benteng Jalan Provinsi Ruas Miga - Lolowua Senilai Rp 4,1 Miliar Mangkrak, Kontraktor Diduga Abaikan Target

Misteri Aliran Dana Miliaran Rupiah
Data yang dihimpun secara valid dari laporan realisasi menunjukkan tren penurunan namun tetap bernilai jumbo setiap tahunnya. Berikut adalah rincian dana BOSP yang diterima oleh SMKN 1 Tuhemberua:

-Tahun 2022: Rp703.782.750.
-Tahun 2023: Rp641.037.250.
-Tahun 2024: Rp550.840.000.
-Tahun 2025: Rp461.110.000.
-Total Anggaran: Rp2.356.770.000.

Tim investigasi menduga terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, yang seharusnya dialokasikan demi peningkatan mutu pembelajaran siswa, bukan untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: Viral! APBD Ratusan Miliar Nias Barat Disebut Jadi 'Bangkai Babi', Dermawan Daeli Desak DPRD Makzulkan Bupati Eliyunus

Respons Kepala Sekolah: Lempar Bola ke Inspektorat
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala SMKN 1 Tuhemberua, Anjelin T. Zega.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam, 10 September 2026 sekitar pukul 20:12 WIB, Anjelin T. Zega enggan membeberkan rincian penggunaan anggaran tersebut dengan alasan kewenangan.
"Terima kasih atas konfirmasinya. Sehubungan dengan data keuangan yang bersifat rinci, kami mohon maaf belum dapat memberikan atau membagikannya karena hal tersebut berada di luar kapasitas dan kewenangan kami," ujar Anjelin melalui pesan singkatnya.
Ia justru menyarankan agar awak media mempertanyakan langsung hal tersebut kepada pihak pengawas eksternal. "Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, kami menyarankan agar permintaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Inspektorat selaku pihak yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan terkait aspek tersebut," sebutnya.
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa pihaknya tetap kooperatif untuk hal-hal di luar laporan keuangan. "Kami tetap terbuka untuk memberikan informasi lain yang berada dalam lingkup kewenangan kami dan dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya," tutupnya.

Baca juga: SMK N 2 MANDREHE UTARA GELAR PAWAI DAN PERKAJU, KAKAMABIGUS ELFIAN RESTUMEN LASE: BENTUK KARAKTER DAN KEDISIPLINAN SISWA

Desakan Audit Investigatif dan Proses Hukum
Sikap tertutup pihak sekolah memicu desakan keras dari tim investigasi agar instansi berwenang segera mengambil tindakan nyata guna menyelamatkan uang negara.
"Kami meminta dengan tegas agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan. Lakukan audit menyeluruh tanpa tebang pilih terhadap laporan pertanggungjawaban BOSP SMKN 1 Tuhemberua. Jika nantinya ditemukan indikasi kerugian negara atau unsur pidana, maka proses hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ditegakkan seadil-adilnya," tegas perwakilan tim investigasi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Meskipun dugaan ini menguat, seluruh pihak sepakat bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dikedepankan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru