Diduga Langgar UU LLAJ dan Kabur Usai Tabrakan, Satlantas Polres Nias Diminta Usut Tuntas Sopir L300 di Hiligodu

Reporter : Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id – Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil penumpang Mitsubishi L300 berpelat BB 8264 UA dan mobil Toyota Avanza warna putih berpelat BB 1671 VA. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan jalan Desa Hiligodu KM 12, Gunungsitoli, pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB (04/09/2026).

Kecelakaan ini memicu reaksi keras dari netizen setelah kronologi kejadian diungkapkan oleh pengemudi Avanza bernama Berkat. Sorotan utama publik tertuju pada perilaku sopir mobil L300 yang dinilai arogan dan tidak bertanggung jawab.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Berkat kepada awak media, saat kejadian ia sedang melajukan mobil Avanzanya dengan kecepatan rendah karena kondisi jalan menuju Gunungsitoli yang rusak parah. Posisi mobilnya pun dipastikan berada di jalur yang benar dan belum melewati garis putih pembatas jalan. 

Baca juga: JURNALIS AVRIL LAOLI TEMPUH JALUR HUKUM, LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

Namun secara mengejutkan, mobil L300 datang dari arah berlawanan dan langsung menyeruduk bagian depan sebelah kanan mobil Avanza tersebut.
"Saya sedang mengendarai mobil dengan pelan mengingat jalan rusak. Tiba-tiba mobil L300 menyeruduk masuk dari arah depan dan menabrak bagian bemper sebelah kanan mobil saya.

Sementara posisi saya belum melampaui garis putih pembatas arah," ujar Berkat.
Sempat Menggertak Korban Sebelum Kabur
Hal yang membuat kasus ini viral dan menuai kecaman adalah respons dari sopir L300 pasca-tabrakan. Bukannya turun untuk memeriksa keadaan atau bertanggung jawab, sopir L300 tersebut dilaporkan justru membentak korban.

"Saya turun dari mobil dan melihat bagian depan mobil sudah hancur tergores. Lalu, sopir mobil L300 dengan nada keras menggertak saya pada saat itu. Tidak berselang lama, mobil L300 tersebut langsung pergi begitu saja meninggalkan lokasi," lanjut Berkat dengan nada kecewa.

Identitas Kendaraan Terlacak
Berdasarkan informasi cepat yang dihimpun, mobil L300 tersebut diketahui milik Avita Ndraha, seorang warga Desa Hilidaura, Kecamatan Mandrehe Barat. Saat pihak media mencoba melakukan konfirmasi dan menghubungi sopir L300 tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan terkesan mencari-cari alasan berdalih.

Baca juga: Salah Seorang ASN Inisial DH Singgung Wartawan Terima Uang Rp20 Ribu dalam Komentar FB, Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Desakan Penanganan Hukum dan Aturan Berlalu Lintas
Merespons kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat, publik mendesak agar Polres Nias melalui Kasat Lantas segera turun tangan untuk menangani kasus ini secara cepat dan tegas. Pihak kepolisian diimbau segera memanggil pemilik kendaraan serta melacak keberadaan sopir L300 yang melarikan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tindakan sopir L300 yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan Pasal 231 UU LLAJ, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

   1. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
   2. Memberikan pertolongan kepada korban.
   3. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
   4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Baca juga: Diduga Menjadi Korban Perkawinan Paksa di Pelalawan Riau ,DS NDRAHA Tempuh Jalur Hukum

Apabila pengemudi dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak memberikan pertolongan (tabrak lari), maka tindakan tersebut dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rpxx.xxx.xxx (disesuaikan dengan ketentuan denda UU LLAJ).

Hingga press release ini diterbitkan, pihak pemilik mobil Avanza sebenarnya masih membuka pintu damai dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, penegakan aturan berlalu lintas dan respons cepat dari Satlantas Polres Nias tetap mutlak diperlukan agar menjadi efek jera bagi pengendara arogan di jalan raya.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru