Bangkalan,bnewsnasional.id — Persoalan batas dan administrasi kepemilikan tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak segera ditertibkan, persoalan administrasi yang diwariskan antargenerasi tersebut dikhawatirkan menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat Arosbaya, Thomas AG, meminta Pemerintah Desa Buduran bersama Pemerintah Kecamatan Arosbaya tidak hanya menunggu munculnya sengketa. Menurutnya, langkah pencegahan dan penataan data kepemilikan harus dilakukan sejak sekarang.
Baca juga: Hak Orang Miskin Diduga Disunat, Aliansi Desak Pj Kades Ketetang Jangan Sembunyi
Thomas menilai sedikitnya ada tiga hal penting yang perlu segera dibenahi, yakni kejelasan data kepemilikan, tertib administrasi pertanahan, serta kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak.
“Ke depan, Pak Camat dan Kepala Desa Buduran harus mengambil langkah taktis untuk menertibkan data lahan masyarakat. Jangan sampai persoalan administrasi yang tidak jelas justru menjadi sumber konflik antarwarga,” tegas Thomas.
Menurutnya, persoalan semakin rumit karena banyak bidang tanah di Desa Buduran telah mengalami pembagian dan perpindahan penguasaan hingga generasi keempat maupun kelima. Namun, secara administrasi sebagian masih tercatat atas nama orang tua atau sesepuh terdahulu.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan ketika anak dan cucu pemilik awal hendak melakukan pemecahan atau pengurusan sertifikat.
“Tanahnya sudah terbagi kepada anak cucu, tetapi administrasinya belum ikut ditertibkan. Akhirnya ketika mereka hendak mengurus sertifikat, muncul persoalan baru karena dokumen masih menggunakan nama sesepuh,” ujarnya.
Thomas juga mendorong pemerintah desa melakukan penyuluhan secara aktif kepada masyarakat mengenai pentingnya dokumen dan administrasi pertanahan. Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya mencatat, tetapi juga perlu membantu masyarakat memahami status dan riwayat tanah yang mereka kuasai.
Baca juga: Percobaan Pencurian di Rumah Warga Batonaong Digagalkan, Polsek Arosbaya Amankan Pelaku
Selain itu, ia menyoroti pentingnya tertib pembayaran pajak tanah. Menurutnya, pembayaran pajak secara langsung oleh pemilik atau penguasa tanah dapat menjadi salah satu bagian dari upaya memperjelas data administrasi.
“Pajak harus tertib. SPPT juga seharusnya diberikan langsung kepada warga yang bersangkutan atau kepada pihak yang membayar. Dari situ setidaknya bisa membantu pemetaan siapa yang menguasai atau mengelola bidang tanah tersebut,” jelasnya.
Thomas mengingatkan, persoalan tanah bukan perkara sederhana. Kesalahan batas maupun klaim kepemilikan dapat berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan hukum yang jelas.
Ia juga mengangkat pesan yang selama ini dikenal dalam masyarakat dari para sesepuh sebagai pengingat moral agar tidak mengambil hak orang lain.
“Orang sepuh dulu punya istilah, kalau ada yang suka menyerobot tanah orang lain, ketika meninggal bisa menjadi jirengkong. Itu memang bagian dari mitos atau petuah masyarakat, tetapi pesan moralnya jelas: jangan mengambil hak orang lain,” katanya.
Menurut Thomas, yang jauh lebih penting daripada mitos tersebut adalah dampak nyata dari sengketa tanah. Klaim sepihak, batas yang tidak jelas dan administrasi yang tidak tertib dinilai dapat memunculkan fitnah, permusuhan hingga konflik antarwarga.
“Jangan sampai tanah yang seharusnya menjadi warisan dan sumber kehidupan justru berubah menjadi sumber pertengkaran. Pemerintah desa dan kecamatan harus hadir sebelum konflik itu benar-benar terjadi,” pungkasnya.(Team/Red)
Editor : Redaksi