Bangkalan,bnewsnasional.id — Dugaan pemotongan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng (Bapang) di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, terus menjadi sorotan. Hingga kini, belum adanya tanggapan dari Pj Kepala Desa Ketetang dinilai membuat persoalan tersebut semakin menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Aliansi Pejuang Keadilan Bangkalan (APKB) mendesak pemerintah desa tidak tinggal diam terhadap pengaduan warga. Apalagi, bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat yang membutuhkan.
Baca juga: Tanah Buduran Rawan Sengketa, Thomas AG Minta Pemdes dan Camat Turun Tangan
APKB menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, adanya laporan warga terkait dugaan bantuan yang diterima tidak sesuai ketentuan harus dijawab secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menuduh siapa pun. Tetapi ketika masyarakat mengadukan adanya dugaan pemotongan bantuan, pemerintah desa harus memberikan penjelasan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima haknya justru merasa dirugikan,” tegas Ketua APKB.
Menurut APKB, sejumlah hal penting perlu dijelaskan secara transparan, mulai dari jumlah bantuan yang diterima, mekanisme pendistribusian, hingga jumlah beras dan minyak goreng yang semestinya diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM).
APKB juga mengaku telah melakukan klarifikasi kepada dinas maupun instansi terkait untuk memahami mekanisme penyaluran bantuan. Sejumlah dokumen dan bahan pengaduan warga disebut telah dikantongi sebagai bagian dari proses pengawalan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada dinas terkait dan sejumlah bukti juga sudah kami kantongi. Persoalan ini akan terus kami kawal sampai terang. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Baca juga: Percobaan Pencurian di Rumah Warga Batonaong Digagalkan, Polsek Arosbaya Amankan Pelaku
APKB menilai, sikap diam bukan berarti dugaan tersebut otomatis terbukti. Namun, tanpa klarifikasi, ruang spekulasi justru semakin terbuka dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Karena itu, APKB meminta Pj Kepala Desa Ketetang tidak menghindari persoalan dan segera memberikan penjelasan secara terbuka.
“Jangan sampai hak masyarakat miskin menjadi tanda tanya. Pemerintah desa harus hadir memberikan kepastian, bukan justru membiarkan masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.
APKB memastikan pengaduan tersebut akan terus dikawal melalui jalur yang sesuai. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tudingan yang belum terbukti.
“Kami hanya ingin persoalan ini terang. Kalau tidak ada masalah, buka dan jelaskan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Yang kami kawal adalah hak masyarakat penerima bantuan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari Pj Kepala Desa Ketetang terkait dugaan pemotongan bantuan pangan tersebut. (Team/Red)
Editor : Redaksi