Pamekasan, BnewsNasional.id — Praktek peredaran gelap narkoba dan dugaan pungutan liar (PUNGLI) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Narkotika Pamekasan, Jawa Timur, kembali disorot tajam. Seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara terbuka membongkar skandal jaringan bandar narkoba yang disinyalir dibentengi oleh sejumlah oknum petugas internal lapas.
Berdasarkan kesaksian narasumber, sejumlah narapidana (WBP) diduga kuat mengendalikan bisnis barang haram tersebut langsung dari dalam sel. Beberapa nama yang dituding berperan sebagai bandar di antaranya berinisial MD, HN (alias Mayor), FI, FN, SL, dan HK. Mereka diketahui menghuni Blok A, tepatnya di Kamar 3, Kamar 4, dan Kamar 11.
Baca juga: Perkara Sengketa Lahan di Surabaya Jadi Sorotan, Redaksi Buka Ruang Hak Jawab untuk Semua Pihak
Tak hanya mengendalikan peredaran narkoba, narasumber juga membeberkan adanya tempat penyimpanan rahasia (BUNKER SEMBUNYI) khusus telepon seluler di Blok A. Fasilitas rahasia ini dimanfaatkan untuk menyembunyikan gawai milik para narapidana saat inspeksi mendadak (sidak) atau operasi pengawasan digelar.
Aktivitas ilegal ini diduga dapat berjalan mulus lantaran mendapat 'perlindungan' dari oknum petugas lapas. Di jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan beberapa oknum berinisial PA, BI, AI, dan RN disinyalir ikut terlibat dalam pengendalian narkoba dan praktik penipuan. Sementara di jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB), oknum berinisial AH, ZA, dan BO turut diseret sebagai pihak yang diduga mendukung aktivitas tersebut.
Selain peredaran narkoba, narasumber membeberkan rincian dugaan aliran uang "atensi" yang ditarik oleh oknum petugas dari para NARAPIDANA. Setiap kamar yang dihuni oleh para bandar narkoba dan pelaku tipu-tipu diduga diwajibkan memberikan setoran rutin atau "atensi" sebesar Rp6 juta per kamar kepada oknum KPLP.
Bahkan pada akhir tahun 2025 lalu, para narapidana mengaku sempat dimintai uang hingga mengumpulkan total dana mencapai Rp80 juta dengan dalih uang pengondisian keamanan biar selesai dan tidak ada demo.
"Apa yang saya jelaskan semua itu kenyataan berdasarkan apa yang saya ketahui langsung. Untuk bandar dan tipu-tipu memberikan atensi Rp6 juta tiap kamar ke oknum KPLP. Bahkan akhir tahun 2025 kemarin, kita dimintai uang total Rp80 juta biar aman selesai dan tidak di demo. Saya sendiri menyumbang Rp6 juta, dan yang lainnya juga ikut patungan. Diduga Uang itu disetorkan ke oknum untuk di serahkan ke ormas," ungkap narasumber kepada awak media.
Baca juga: Gagalkan Aksi Curanmor, Warga Nyonneng Bangkalan Serahkan Dua Terduga Pelaku ke Polisi
Narasumber menegaskan bahwa seluruh narapidana menuruti aturan main tersebut demi mendapatkan jaminan keamanan selama menjalani masa hukuman. Oleh karena itu, ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur untuk tidak tinggal diam dan segera menerjunkan tim investigasi independen.
"Seorang Polsuspas penjara bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengoperasian fasilitas pemasyarakatan, bukan untuk dilindungi dan di dukung maraknya Hp serta peredaran Narkoba di dalam lapas,"
Narasumber menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi yang dibeberkannya dan bersedia diproses secara hukum jika kesaksiannya terbukti palsu. Sebaliknya, jika tuduhan ini terbukti benar, ia mendesak agar Pihak Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan yang dipimpin oleh KUSNAN diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, serta para narapidana yang terlibat segera dipindahkan ke Lapas Berpengamanan Maksimum (High Security) di NUSAKAMBANGAN.
Baca juga: Pengerjaan Saluran U-Ditch di Kedungmangu Timur Surabaya Dikeluhkan, Akses Pertokoan Terganggu
"Saya berharap DITJENPAS menindak tegas oknum-oknum nakal yang sudah saya sebutkan nama-namanya dan di pecat," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi di atas masih bersifat dugaan awal yang memerlukan pemeriksaan resmi dan pembuktian hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian, Kemenkumham, serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan maupun oknum yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional.(Tim/Red)
Editor : Redaksi