NIAS SELATAN, bnewsNasional.id – Polemik terkait pengangkatan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilisao'oto, Kecamatan Sidua'ori, Kabupaten Nias Selatan berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya Ketua BPD Tomaziduhu baene
menyoroti mekanisme rapat, kini Penjabat (Pj) Kepala Desa Hilisao'oto Fatilina Tafonao memberikan hak jawabnya kepada media.
Pj Kades Fatilina Tafonao menyampaikan keterangannya kepada awak media bnewsNasional.id melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kronologi Versi Pj Kades Fatilina Tafonao
Dalam hak jawabnya, Pj Kades menjelaskan dirinya baru dilantik sebagai Kepala Desa pada bulan 20 mei dan serah terima tgl 2 juni 2026.
"Setelah itu saya bekerja sesuai mekanisme di Desa Hilisao'oto dan regulasi. Membuat APBDes/RAPBDes dan melaksanakan Musdes," ujar Fatilina.
Ia mengaku baru mengetahui informasi bahwa masa aktif BPD habis pada tanggal 20 Juli 2026 dari aparatur pemerintah desanya.
Fatilina menceritakan, sehari sebelum masa jabatan berakhir, Ketua BPD Tomaziduhu baene
periode 2019-2026 datang membawa surat dan diminta untuk menandatanganinya. Setelah ditandatangani, Pj Kades bertanya perihal isi surat tersebut, namun tidak mendapat jawaban.
"Ketua BPD Tomaziduhu baene diam tidak merespon," ujarnya.
Pj Kades juga menyebut Camat Sidua'ori pernah memanggil dirinya dan Ketua BPD. "Namun sebut Pj Kades, Ketua BPD ribut di kantor camat," katanya.
Puncaknya terjadi pada tanggal 28 Juli 2026 saat dirinya membagikan BLT di Desa Hilisao'oto. Saat itu, mantan Ketua BPD Tomaziduhu baene datang membawa surat dan meminta tanda tangan berita acara Musyawarah Desa.
"Saya menolak menandatangani surat yang dimaksud karena takutnya surat tanpa aturan itu berbahaya saya tanda tangani," ungkap Ibu Pj Kades.
Karena tidak mau ditandatangani, lanjut Fatilina, mantan Ketua BPD marah-marah hingga meja di kantor desa rusak.
Ia juga mengatakan, melihat adanya kekosongan masa jabatan BPD berjumlah 7 orang, dirinya berinisiatif melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang para tokoh dan masyarakat. Namun Ketua BPD tidak terima dan disebut berkata-kata kasar di depan Pj Kades.
"Perpanjangan SK BPD Bukan Hak Saya"
Pj Kades menegaskan dirinya tetap bekerja sesuai koridor aturan perundang-undangan.
"Kesimpulannya, saya tetap bekerja sesuai aturan. Untuk hal perpanjangan masa waktu SK BPD itu bukan hak saya, namun yang mengeluarkan itu Bupati Nias Selatan," tegas Fatilina.
Ia berharap agar informasi yang telah beredar selama ini tidak benar. "Kronologis kejadiannya seperti yang saya ceritakan," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Nias Selatan Buka Maniamolo Fest 2026, Terima Penghargaan Kharisma Event Nusantara
bnewsNasional.id Minta Konfirmasi ke Bupati Nisel melalui WhatApps Bupati Nias selatan.
Sebelumnya, untuk memenuhi prinsip keberimbangan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bnewsNasional.id telah melayangkan permohonan konfirmasi kepada Bupati Nias Selatan.
Dalam konfirmasi tersebut media menanyakan:
1. Kebijakan Pemkab dalam menindaklanjuti desa yang BPD nya habis masa jabatan, termasuk di Desa Hilisao'oto
2. Mekanisme pengangkatan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan BPD yang diterapkan di Nisel saat ini
3. Kapan rencana penerbitan SK perpanjangan masa jabatan BPD oleh Bapak Bupati
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Rujukan Hukum
Sesuai UU No. 3 Tahun 2024 masa jabatan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sementara Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan pengangkatan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan kedua belah pihak dan dokumen yang diperoleh media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Editor : Redaksi