Jember, BnewsNasional.id Minggu, 26 Juli 2026 – Dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Slateng, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian publik. Aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan untuk menunjang kepentingan dan kesejahteraan masyarakat diduga dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas penambangan galian C tanpa adanya kejelasan mengenai legalitas perizinan maupun mekanisme pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di lapangan terlihat aktivitas penggalian material berlangsung hampir setiap hari. Meskipun tidak menggunakan alat berat seperti excavator, puluhan pekerja tampak menggali material menggunakan cangkul, sekop, dan peralatan manual lainnya. Material hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah truk yang silih berganti keluar masuk area penambangan.
Aktivitas yang dilakukan secara manual itu dinilai tidak mengurangi skala kegiatan. Justru tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material memunculkan dugaan bahwa volume hasil tambang cukup besar dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai pihak yang mengelola, dasar hukum kegiatan tersebut, serta ke mana hasil penjualan material itu bermuara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas penambangan tersebut diduga berkaitan dengan Kepala Desa Slateng berinisial MSU. Namun saat awak media berupaya meminta konfirmasi terkait status Tanah Kas Desa, legalitas penambangan, izin usaha pertambangan, mekanisme pemanfaatan aset desa, hingga pengelolaan hasil penjualan material, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, sebagai pejabat publik yang mengelola aset desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan apakah pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mendapatkan rekomendasi maupun izin dari pemerintah yang berwenang, serta apakah seluruh hasil pemanfaatan aset desa tersebut telah dicatat dan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui Rekening Kas Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta adanya keterbukaan mengenai bentuk kerja sama apabila pengelolaan dilakukan bersama pihak ketiga, termasuk dasar hukum, jangka waktu kerja sama, nilai manfaat bagi desa, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
"Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Justru sikap diam itu menimbulkan banyak pertanyaan. Kami hanya ingin pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam aspek regulasi, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan, maka praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, atau kerugian terhadap keuangan negara maupun keuangan desa.
Di sisi lain, masyarakat menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset desa yang menjadi milik seluruh warga. Oleh karena itu, transparansi dianggap sebagai kewajiban moral sekaligus hukum yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan desa.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan penambangan, status Tanah Kas Desa, asal-usul perizinan, dugaan aliran hasil penjualan material, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan aktivitas tersebut.
Warga juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan tidak tebang pilih agar kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Menurut mereka, apabila kegiatan tersebut memang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Slateng berinisial MSU belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi kepada awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Tim/Red)
Editor : Redaksi