Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu Kembali Berulah; Polisi Sita Puluhan Paket Narkotika di Tanjung Bumi

Reporter : Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id – Komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku.

Baca juga: Tiga Pemuda Digelandang Polisi, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Bangkalan

Setelah memastikan keberadaan target, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penindakan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial HM, MR, dan DI berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penyelidikan awal, HM diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penyedia barang, sementara MR dan DI diduga bertugas membantu memasarkan sabu kepada para pembeli. Polisi menduga keduanya memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto melalui Kasihumas Ipda Agung Intama menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Bumi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim kemudian melakukan penindakan terhadap para pelaku," jelasnya.

Baca juga: Jejak di CCTV Tak Bisa Berbohong, Pencuri HP Milik Kades Tlokoh Akhirnya Dibekuk Polisi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 32 paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan memiliki berat keseluruhan lebih dari sembilan gram dan ditemukan di tangan ketiga tersangka.

Yang menjadi perhatian, salah satu tersangka yakni HM diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Meski baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas perkara serupa, ia diduga kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan HM memperoleh sabu dari seseorang berinisial SHR yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO)," terang Ipda Agung.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran UU ITE Ketua PGRI, Polres Bangkalan Periksa Ketua LSM FAAM Sebagai Pelapor

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika di Bangkalan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dan terancam hukuman pidana penjara yang berat.

Polres Bangkalan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru