Tiga Pemuda Digelandang Polisi, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Bangkalan

Reporter : Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id – Satreskrim Polres Bangkalan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14), warga Kecamatan Galis. Salah satu pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu Kembali Berulah; Polisi Sita Puluhan Paket Narkotika di Tanjung Bumi

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pendalaman dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa yang dialami korban diduga terjadi dalam beberapa kesempatan berbeda sejak April 2026. Korban yang masih berusia belia diduga mengalami tekanan dan intimidasi sehingga tidak berani mengungkap kejadian tersebut dalam waktu yang cukup lama.

Baca juga: Jejak di CCTV Tak Bisa Berbohong, Pencuri HP Milik Kades Tlokoh Akhirnya Dibekuk Polisi

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebilah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai untuk mengintimidasi korban.

AKP Eriek menegaskan, selain menangani aspek hukum terhadap para pelaku, pihaknya juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Pendampingan dan perlindungan terus dilakukan guna membantu proses pemulihan trauma yang dialami korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran UU ITE Ketua PGRI, Polres Bangkalan Periksa Ketua LSM FAAM Sebagai Pelapor

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak, agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan korban memperoleh perlindungan yang memadai.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru