Perkara dugaan tindak pidana "Pembunuhan

Polres Nias Ungkap Kronologi Penganiayaan Berujung Maut di Sogae’adu

Reporter : Redaksi

Polres Nias Ungkap Kronologi Penganiayaan Berujung Maut di Sogae’adu

GUNUNGSITOLI ,bnewsnasional.id– Pada hari Jumat, (05/06/26), Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana "Pembunuhan dan atau Melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang" yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib di Dusun II Desa Tulumbaho Kec. Sogae’adu, Nias tepatnya di dalam warung milik AGUSTINUS LAWOLO alias AMA TIARA.

Baca juga: Ahli IT Polda Sumut Turun, Polres Nias Optimalkan Bukti Digital Ungkap Kasus Pembunuhan di SMK Alasa

Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan guna mengungkap secara jelas dan sistematis rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan yang telah diperoleh. Pelaksanaannya meliputi penampilan kembali urutan kejadian sebanyak 22 adegan. 

Baca juga: Wakapolres Nias Pimpin Kunjungan Dukacita ke Rumah Duka Aluizaro Zega di Kota Gunungsitoli

Perkara dugaan tindak pidana "Pembunuhan dan atau Melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang " pelakunya anak (belum berumur 18 tahun), ungkap Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu. 

Baca juga: Kapolres Nias AKBP Agung Kunjungi Panti Asuhan Kudus 03 BNKP, Tebar Kasih & Doa Bersama

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum beserta staf dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Kuasa Hukum pihak yang terlibat. Dalam proses ini, kepolisian senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hukum, terutama bagi anak yang terlibat dalam perkara, sehingga identitasnya tidak dipublikasikan demi menjamin hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku guna memperoleh kebenaran materiil termasuk melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban nya secara hukum serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru