Sampang, bnewsnasional.id – Di usianya yang tak lagi muda, Sunama hanya datang dengan satu harapan sederhana: mencari keadilan.
Perempuan lanjut usia asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang itu mendatangi kantor polisi dengan keyakinan bahwa hukum akan mendengar suaranya.
Namun yang ia terima justru selembar surat penghentian penyelidikan.
Satreskrim Polres Sampang resmi menghentikan laporan dugaan penganiayaan yang diajukannya melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) tertanggal 20 Mei 2026.
Alasannya: tidak ditemukan cukup unsur pidana berdasarkan hasil visum, pemeriksaan saksi, dan barang bukti video.
Secara administratif, perkara boleh saja dinyatakan selesai.
Namun benarkah keadilan bisa dihentikan hanya dengan selembar surat ketika masih banyak pertanyaan yang belum dijawab?
Di hadapan awak media, tangan renta Sunama gemetar saat menggenggam dokumen penghentian perkara itu.
Matanya berkaca-kaca. Suaranya lirih, tetapi sarat luka.
“Saya ini orang kecil. Saya datang baik-baik, saya percaya polisi akan bantu saya. Tapi kenapa saya malah diminta diam? Kalau saya salah, bilang saya salah. Tapi kalau saya benar, kenapa suara saya seperti mau ditutup?” ucap Sunama, menahan tangis.
Kalimat itu menghantam nurani. Mengapa seorang perempuan tua yang datang mencari perlindungan hukum justru mengaku diminta untuk tidak berbicara kepada wartawan?
Apa yang sebenarnya perlu disembunyikan jika seluruh proses memang telah dilakukan secara profesional seperti yang disampaikan pihak kepolisian?
Sunama mengingat betul hari ketika dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026.
Ia datang pagi-pagi, menunggu berjam-jam dengan harapan perkara itu diproses secara adil.
Namun orang yang ia laporkan tak kunjung datang.
“Saya tunggu dari pagi sampai siang. Katanya terlapor datang. Saya tunggu terus. Tapi dia tidak pernah muncul. Kalau dia tidak datang, kenapa bukan dia yang dipanggil lagi? Kenapa malah kasus saya yang dihentikan?”
Pertanyaan itu sederhana. Tetapi hingga kini tak kunjung mendapat jawaban yang menenangkan.
Jika benar alat bukti belum cukup, mengapa penyelidikan dihentikan sebelum semua saksi benar-benar diperiksa tuntas?
Baca juga: Hasil Labfor Polda Jatim Clear, BB Sabu 3 Kg di Sampang Terbukti Asli, Siap Disidangkan
Jika memang prosedur berjalan objektif, mengapa terlapor yang disebut sempat mangkir tidak dijelaskan tindak lanjut hukumnya secara terbuka?
Jika video dianggap tak memperlihatkan penganiayaan, apakah itu otomatis menghapus kemungkinan terjadinya kekerasan?
Bukankah tidak semua luka harus tampak di tubuh untuk disebut sebagai penderitaan?
Lebih janggal lagi, anak perempuan Sunama, Suna, dipanggil sebagai saksi pada malam hari.
Sebagai perempuan, ia ketakutan dan memilih tidak hadir.
“Anak saya takut. Dia perempuan. Dipanggil malam-malam. Kenapa tidak siang? Saya ini orang desa, kami tidak paham hukum, tapi kami tahu mana yang terasa wajar dan mana yang tidak,” kata Sunama.
Di titik inilah publik mulai bertanya: apakah prosedur benar-benar dijalankan demi menemukan kebenaran, atau sekadar memenuhi formalitas untuk menutup perkara?
Sunama tak paham pasal.Ia tak hafal prosedur hukum. Ia hanya tahu satu hal: dirinya merasa dizalimi, lalu meminta negara hadir.
Namun yang ia rasakan justru seperti pintu keadilan ditutup sebelum ia sempat didengar sepenuhnya.
Baca juga: Kasat Narkoba Baru Polres Sampang, Isu BB 1 Kg Diduga Menyusut Jadi 7000gr dan Uang Tebusan 30 Juta
Dengan mata sembab, ia memohon agar kasusnya dibuka kembali.
“Saya cuma minta diperiksa ulang. Panggil semua saksi. Dengarkan semuanya. Jangan buru-buru dihentikan. Saya ini sudah tua, mungkin tidak punya kuasa, tapi saya juga warga negara yang berhak dapat keadilan.”
Permintaan itu seharusnya menggugah siapa pun yang masih percaya bahwa hukum berdiri untuk semua orang, bukan hanya mereka yang kuat.
Hari ini, kasus Sunama bukan lagi sekadar perkara hukum di kampung kecil Kecamatan Camplong.
Ia telah menjelma menjadi pertanyaan besar tentang wajah keadilan kita:
Apakah hukum masih mau mendengar tangis perempuan tua yang tak punya kuasa?
Ataukah suara rakyat kecil memang terlalu lirih untuk menembus tebalnya tembok birokrasi?
Jika pertanyaan itu tak dijawab dengan keberanian membuka kembali perkara ini secara transparan, maka yang mati bukan hanya laporan Sunama.
Yang ikut terkubur adalah kepercayaan masyarakat pada keadilan itu sendiri.(Team/Red)
Editor : Redaksi