Tak Ada Ampun Polisi Resmi Tahan Dua Tersangka Penyemprot Air Cabai di Tanah Merah

Reporter : Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id – Polisi tidak memberi ruang bagi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Polres Bangkalan resmi menetapkan dua pelaku penyemprotan air cabai di kawasan Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, sebagai tersangka.

Aksi nekat kedua pelaku yang sempat viral di media sosial ini dinilai sangat keterlaluan karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga di area publik.

Baca juga: Apel Sabuk Kamtibmas Polres Bangkalan, PKDI Arosbaya Tegaskan Peran Masyarakat

Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Imtama menegaskan bahwa status hukum kedua orang tersebut kini telah dinaikkan menjadi tersangka. Alih-alih menghirup udara bebas, mereka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

“Dua orang yang sebelumnya diamankan kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agung, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Kecewa! Dua Media Diduga Merasa Dilecehkan Oknum Kasi Humas Polres Bangkalan, "Kami Bukan Pengemis"

Penyidik Polres Bangkalan saat ini terus mencecar kedua tersangka dengan pemeriksaan intensif. Polisi tidak begitu saja percaya pada pengakuan awal dan berkomitmen membongkar habis motif jahat di balik aksi penyemprotan air cabai tersebut.

“Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik karena dikhawatirkan ada motif lain maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Agung. 

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Jasad Pembunuhan Perempuan di Blega

Polres Bangkalan memastikan tidak akan melonggarkan proses hukum. Penyidik terus memburu barang bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi di lapangan untuk memperkuat jeratan hukum bagi kedua tersangka agar mereka mendapat hukuman yang setimpal."Tutupnya(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru