Malang kabupaten, bnewsnasional.id – Transparansi di tubuh institusi Polri kembali dipertanyakan. Upaya awak media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial justru mendapat hambatan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Oknum Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Andik Krisdianto, diduga sengaja menutup diri dan memblokir nomor WhatsApp wartawan saat hendak dikonfirmasi mengenai penanganan kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Baca juga: Gelar Halal Bihalal, KWI Bentuk Masing-masing DPC di Jawa Timur
Peristiwa bermula saat awak media dari jejaring bnewsnasional.id mencoba melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait informasi adanya penangkapan tersangka narkoba berinisial B (warga Jabung) pada Jumat, 13/2/26.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka B ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dan pipet kecil bekas pakai. Namun, beredar kabar miring bahwa tersangka diduga telah dibebaskan pada hari Sabtu setelah adanya dugaan transaksi "nominal" sebesar Rp 25 juta.
Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kanit Reskrim Andik Krisdianto justru terkesan menghindar. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk verifikasi kebenaran informasi tersebut, pesan dari awak media hanya menunjukkan status centang satu.
Baca juga: Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penyambungan Kabel PT ERKA FIBER di Lapangan Jadi Sorotan
Kuat dugaan, nomor WhatsApp awak media telah diblokir secara sepihak oleh sang oknum Kanit Reskrim. Sikap ini dinilai sangat tidak profesional dan mencederai kemitraan antara Polri dan insan pers.
"Kami hanya ingin mengonfirmasi kebenaran informasi penangkapan tersebut agar berita yang kami sajikan berimbang. Namun, tindakan memblokir nomor wartawan menunjukkan adanya sikap antipati terhadap transparansi publik," ujar salah satu perwakilan awak media.
Tindakan oknum Kanit Reskrim ini kontradiktif dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan oleh Kapolri. Menutup diri dari upaya konfirmasi justru memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait adanya "main mata" dalam penanganan kasus narkoba tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Poncokusumo maupun Polres Kabupaten Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi pemblokiran kontak wartawan maupun kejelasan status hukum tersangka narkoba berinisial B tersebut.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.(Team/Red)
Editor : Redaksi