Bangkalan, bnewsnasional.id – Kekecewaan mendalam disampaikan ketua kelompok nasabah Amartha di Dusun Tongguh, Desa Buduran. Ia merasa kelompok yang dipimpinnya diduga diperlakukan tidak adil setelah pengajuan limit pinjaman miliknya dan para anggotanya terus ditolak.
Dengan nada kecewa, ia mempertanyakan alasan kelompoknya seolah dipersulit.
“Saya punya salah apa ke Amartha? Sampai-sampai anggota saya semua pencairan limitnya sekarang dikunci, pengajuannya tidak pernah disetujui,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbeda dengan kelompok nasabah di wilayah lain yang disebut masih bisa mengakses pengajuan limit tanpa hambatan.
“Gak kayak nasabah Arosbaya. Di sana kayaknya lancar-lancar saja, sekarang kelompok saya malah seperti dianak tirikan,” katanya.
Ia mengaku selama ini selalu disiplin memenuhi kewajiban pembayaran mingguan. Namun ironisnya, ketika telat sebentar saja, petugas lapangan disebut langsung marah-marah.
“Padahal saya tiap minggu bayar. Kalau telat satu jam saja petugasnya sudah ngomel-ngomel,” keluhnya.
Baca Juga: KKN 35 Resmikan Penyaring Air Ramah Lingkungan "KRISTAL" di Desa Sera Timur
Yang lebih membuat dirinya kecewa, ia pernah mendapati adanya catatan tunggakan di aplikasi meski merasa rutin membayar tanpa pernah sengaja menunggak.
“Kemarin juga pernah kejadian, saya bayar tiap minggu, tapi di aplikasi kok muncul ada tunggakan. Ini kan aneh,” ujarnya.
Curhatan ini menambah daftar panjang keresahan nasabah yang sebelumnya mengaku menerima pesan penagihan, telepon penagihan, hingga penolakan pengajuan limit meski status tunggakan di aplikasi sudah tidak tercantum lagi.
Saat dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, petugas lapangan berinisial N memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Waalaikumsalam, sebelumnya maaf, sekarang hari libur kantor,” tulisnya.
Nasabah berharap ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan agar tidak muncul dugaan perlakuan pilih kasih maupun kesalahan administrasi yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Amartha masih menunggu hari kerja untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.(Team/Red)
Editor : Redaksi