Bungkam! Kapolsek Dringu Enggan Respons Konfirmasi Media Terkait Dugaan "Upeti" Kasus Narkoba

Reporter : Redaksi

Probolinggo, bnewsnasional.id – Sikap tertutup ditunjukkan oleh pucuk pimpinan Polsek Dringu, Polres Probolinggo. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus narkoba justru menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Dringu memilih bungkam seribu bahasa.

Awak media mencoba melakukan koordinasi dan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolsek Dringu. Langkah ini diambil guna keberimbangan berita (cover both sides) terkait informasi sensitif yang melibatkan oknum di wilayah hukumnya.11/04/26 sekiranya pukul 22.12 wib Sabtu malam.

Baca juga: Kasat narkoba Polres Tanjung Perak: Sikap Tegas, Isu Dugaan Tangkap Lepas dan Tebusan Puluhan Juta Rupiah

Namun, pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa ada balasan sedikit pun. Sikap apatis ini sangat disayangkan, mengingat peran kepolisian sebagai pelayan publik yang seharusnya transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.

Dugaan bungkamnya Kapolsek ini disinyalir berkaitan dengan temuan lapangan awak media mengenai penangkapan penyalahguna narkoba atas nama Muhammad Aripin dan H. Suparman di Dusun Kaliamas, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu pada 5/02/26 lalu.

Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, muncul dugaan praktik "main mata" atau pemberian sejumlah uang. Informasi yang dihimpun menyebutkan:

Adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 5jt. yang diserahkan kepada oknum tertentu.

Pemberi dana diduga melibatkan oknum Kepala Desa Kalirejo berinisial KI, yang merupakan putra dari salah satu tersangka berinisial (H. SN) dan penangkapan ini sudah kedua kalinya.

Baca juga: Gak Bahaya Ta, Aliran Dana Narkoba Probolinggo Diduga Mengalir hingga Level Polsek dan Kasat

Sikap diam sang Kapolsek memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat publik wajib memberikan keterangan yang akurat kepada masyarakat. Jika aparat penegak hukum memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan gratifikasi atau suap, hal ini jelas mencederai citra Polri yang tengah menggaungkan semangat "Presisi".

"Konfirmasi media adalah hak publik untuk tahu. Jika Kapolsek enggan merespons, wajar jika asumsi liar terkait adanya 'jatah uang' tersebut semakin menguat di mata masyarakat," tegas salah satu rekan media di lokasi.

Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam Sedati Kembali Menggila, Warga Resah—Diduga Siap Gelar Hajatan “Big Bos” Nasional

Hingga saat ini, redaksi masih menunggu iktikad baik dan klarifikasi resmi dari pihak Polsek Dringu maupun Polres Probolinggo agar persoalan ini menjadi terang benderang.

Bersambung....

(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru