Terbongkar! Diduga Rokok Ilegal Dikirim Lewat Ekspedisi di Madura, Paket Besar Dinaikkan ke Truk Boxs Pengiriman

Reporter : Redaksi

Sampang, BnewsNasional.id – Praktik pengiriman diduga rokok ilegal melalui jalur jasa ekspedisi di wilayah Banyuates Sampang Madura akhirnya terungkap. Aktivitas pengiriman tersebut terlihat di salah satu gerai J&T Express, ketika sejumlah paket besar berisi rokok tanpa pita cukai dimasukkan ke dalam truk boxs pengiriman pada malam hari.

Baca juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media, terlihat jelas paket-paket berukuran besar yang dibungkus rapat menggunakan plastik cokelat sedang dinaikkan ke dalam truk boxs pengiriman. Paket tersebut disusun rapi di dalam kendaraan layaknya barang kiriman biasa.

Dasar Hukum Bunyi / Perihal Pasal Ancaman Sanksi
Pasal 23A UUD 1945 Pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara bersifat memaksa. Pelanggaran Konstitusi
Pasal 54 UU No. 39/2007 Menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai. Penjara 1-5 tahun & denda hingga 10x nilai cukai.
Pasal 56 UU No. 39/2007 Menimbun, memiliki, atau membeli barang hasil tindak pidana cukai. Pidana penjara paling lama 5 tahun.
UU No. 38/2009 (Pos) Kewajiban ekspedisi menjamin keamanan dan legalitas isi kiriman. Pencabutan izin operasional.

Aktivitas ini memicu kemarahan masyarakat karena paket-paket tersebut berisi rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui jalur ekspedisi. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

Sejumlah warga yang melihat aktivitas tersebut menilai pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi tidak boleh dibiarkan terjadi secara terbuka.

Baca juga: Presiden Koalisi LSM dan Pers Bangkalan Angkat Bicara Adanya Dugaan Oknum Anggota Beking Tambang Ilegal

“Kalau pengiriman seperti ini dibiarkan, negara jelas dirugikan. Aparat harus turun tangan dan menindak tegas,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

Sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam menindak peredaran rokok tanpa pita cukai. Masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengiriman tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi yang terlibat.

Baca juga: Diduga Tambang Galian C Ilegal Yang Ada Di Kecamatan Kwanyar Dibiarkan Beroperasi Oleh Polres Bangkalan. 

Di sisi lain, masyarakat juga menunggu penjelasan resmi dari pihak J&T Express terkait aktivitas pengiriman paket tersebut. Klarifikasi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana pengiriman rokok ilegal bisa terjadi melalui jalur ekspedisi.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa jalur distribusi melalui jasa pengiriman dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengedarkan barang ilegal. Karena itu, publik berharap aparat segera bertindak tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru