Menutup Tahun dengan Kekecewaan, Pelapor Kenang Kasus BUMDes Tengket Jaya yang Tak Pernah Hidup

Reporter : Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Menjelang akhir tahun, polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tengket Jaya, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali mencuat. Pelapor kasus tersebut mengenang perjalanan panjang laporannya yang hingga kini belum juga menemukan kepastian hukum, khususnya terkait penetapan perbuatan melawan hukum (PMH).

Pelapor mengungkapkan bahwa sejak laporan dugaan penyimpangan BUMDes Tengket Jaya disampaikan kepada aparat penegak hukum, proses penanganannya dinilai berjalan stagnan. Hingga akhir tahun ini, pelapor mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali dari Polres Bangkalan.

Baca juga: Abi Arbian, Komunitas IWB akan Usut tuntas, Penyakit Masyarakat Rentenir Berkedok PNPM / BUMDESMA

“Sudah akhir tahun, tapi saya hanya menerima SP2HP dua kali. Selebihnya tidak ada kejelasan lanjutan,” ungkap pelapor.

Lebih jauh, pelapor juga menyoroti kondisi faktual di lapangan. Ia menyebut hingga saat ini toko BUMDes Tengket Jaya yang seharusnya menjadi unit usaha utama tidak pernah beroperasi atau dibuka untuk masyarakat.

“Faktanya, toko BUMDes itu sampai sekarang tidak pernah buka. Ini yang jadi pertanyaan besar, ke mana arah pengelolaan dana BUMDes selama ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Bangkalan melalui Kanit Cyber Eko menyampaikan bahwa hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangkalan menemukan adanya kerugian keuangan desa sekitar Rp4 juta dari total modal usaha Rp100 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas desa, sehingga sementara ini belum ditemukan adanya PMH.

“Dari hasil audit Inspektorat memang ada temuan kerugian sekitar empat juta lebih. Namun sudah dikembalikan ke kas desa. Jadi sementara belum ditemukan perbuatan melawan hukum,” ujar Eko.

Meski demikian, pelapor dan sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa persoalan BUMDes Tengket Jaya tidak bisa dilihat hanya dari sisi pengembalian kerugian negara. Tidak beroperasinya toko BUMDes dinilai sebagai indikator kegagalan pengelolaan dan minimnya transparansi, yang semestinya menjadi perhatian serius.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah lanjutan dari aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut. Pelapor berharap di tahun mendatang ada kejelasan hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes agar dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Kasus BUMDes Tengket Jaya pun menjadi catatan akhir tahun yang menggambarkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan dalam pengelolaan dana di Kabupaten Bangkalan.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru