Tangkap Dua Pengedar, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu Siap Edar

bnewsnasional.id

Pasuruan l bnewsnasional.id - Komitmen Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan yang baru, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., bukan hanya sebuah bualan belaka. Baru beberapa hari dikomandoi oleh Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba sekaligus. 

Baca juga: Sinergi Tanpa Batas dari Surabaya: Selamatkan Anak Bangsa Melalui "Sinau Bareng" Lawan Narkoba.

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus masing-masing berinisial MNY (28 tahun), warga Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo Pasuruan dan AM (30 tahun) warga Dusun Betro, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Kepada awak media, perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu menerangkan, pada hari Selasa (17/06/2025), sekira pukul 03.00 Wib, anggota mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu disekitaran Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo Pasuruan. 

"Setelah didapati informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan tersamar dan benar adanya. Sehingga, kami berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MNY ini," terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Senin (23/06/2025).

Baca juga: Oknum TNI Berinisial ‘AGR’ Diduga Jadi Beking Peredaran Obat Terlarang di Sumbersari Jember

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan interograsi dan muncullah nama pengedar sabu yang lain. 

"Dari pengakuan MNY ini, tim kami langsung bergerak untuk menangkap tersangka AM. Dan Alhamdulillahnya, AM berhasil kami tangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 26 poket sabu siap edar," kata Iptu Yoyok. 

Baca juga: Heboh Isu, Dugaan Lepas Tangkap Narkoba Dengan Nominal Puluhan Juta di Probolinggo, Kanit Narkoba Angkat Bicara

Selanjutnya, kedua pengedar sabu tersebut dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pengedar sabu tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Alhamdulillah berkat peran aktif masyarakat dengan melapor kepada pihak kami, kedua pengedar ini berhasil ditangkap. Semoga kedepannya, semakin banyak masyarakat yang berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan ini," pungkasnya.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru